Kafe Dibatasi, Karaoke Tutup Selama Ramadan di Kota Tegal

Kamis, 19 Februari 2026 | 10.36
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibto, memantau langsung tempat hiburan malam yang ditutup selama Ramadan, sesuai surat edaran wali kota, Rabu 18 Februari 2026.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibto, memantau langsung tempat hiburan malam yang ditutup selama Ramadan, sesuai surat edaran wali kota, Rabu 18 Februari 2026.

Pemkot Tegal mulai membatasi operasional hiburan, restoran, kafe, bioskop, dan ruang publik selama Ramadan 2026 sesuai SE Wali Kota.

TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal mulai membatasi operasional tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadan tahun 2026.

Kebijakan itu disosialisasikan melalui patroli gabungan Satpol PP bersama unsur TNI Polri dan organisasi perangkat daerah, Rabu malam 18 Februari 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 100.3.4.3/001 Tahun 2026 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan selama Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibto mengatakan, aturan mencakup 11 jenis usaha, mulai hotel, rumah makan, kafe, bioskop, tempat biliar, game center hingga kawasan wisata dan ruang publik.

Baca Juga: Nelayan Tegalsari Tagih Kelanjutan Normalisasi Kali Bacin

Restoran dan warung makan yang beroperasi siang hari wajib menutup tirai, pintu dan jendela.

Sementara warung makan lesehan hanya diperbolehkan buka pukul 17.00-04.30 WIB.

Untuk kafe, jam operasional dibatasi pukul 17.00-23.30 WIB tanpa live music dan volume suara harus dijaga agar tidak mengganggu ibadah.

"Pengelola juga dilarang memberi ruang terhadap pelanggaran norma agama dan kesusilaan serta tidak boleh menjual minuman beralkohol," ujar Budio.

Tempat hiburan malam seperti diskotek, pub, lounge dan karaoke ditutup penuh selama Ramadan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait