Besaran Bantuan Keuangan Parpol 2025 di Tegal, Begini Cara Menghitungnya
Kamis, 18 September 2025 | 02.14

TEGAL, puskapik.com - Enam dari tujuh partai politik pemenang Pemilihan Umum 2024 Kota Tegal, menerima bantuan keuangan partai politik dari Pemerintah Kota Tegal pada Juli 2025 lalu. Besaran bantuan i...
TEGAL, puskapik.com - Enam dari tujuh partai politik pemenang Pemilihan Umum 2024 Kota Tegal, menerima bantuan keuangan partai politik dari Pemerintah Kota Tegal pada Juli 2025 lalu. Besaran bantuan itu dihitung berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Bakesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji menuturkan, bantuan keuangan partai politik atau yang disebut banparpol, dihitung sesuai dengan perolehan suara sah dalam pemilihan legislatif.
Pemberian banparpol dilakukan sesuai dengan Ketentuan Pasal 34 A Ayat 1 sampai Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Selain itu, pemberian banparpol juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 1 Huruf K, yang menyebut bahwa parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/ APBD sesuai peraturan perundangan-undangan.
“Disitu disebut, partai politik wajib melaporkan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber pada APBD kepada BPK,” kata Budi, Rabu 17 September 2025.
Dasar hukum lain untuk memberikan banparpol, lanjut Budi, tertuang dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
“Untuk tahun ini banparpol baru diberikan kepada enam, dari tujuh partai. Penghitungannya, setiap satu suara sah dihargai Rp 5.300. Jadi tinggal dikalikan saja dengan jumlah suara sah masing-masing partai,” tutur Budi.
Dari tujuh partai pemenang Pemilu 2024 di Kota Tegal, enam yang sudah menerima yakni :
1. PDI Perjuangan - Rp 174.703.900 (32.963 suara sah)
2. Partai Golkar - Rp 173.092.700 (32.659 suara sah)
3. Partai Keadilan Sejahtera - Rp 124.179.000 (23.430 suara sah)
4. Partai Gerindra - Rp 97.626.000 (18.420 suara sah)
5. Partai Amanat Nasional - Rp 53.143.100 (10.027 suara sah)
6. Partai Persatuan Pembangunan - Rp 23.150.400 (4.368 suara sah)
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa dengan hak bantuan sebesar Rp 117.882.600 dari 22.242 suara sah, belum menerima karena masih terkendala SK kepengurusan partai.
Menurut Budi, banparpol diharapkan dapat menunjang kegiatan partai, terutama untuk pendidikan politik, operasional sektretariat hingga meningkatkan volume serta mutu kaderisasi partai yang dirancang dalam pengembangan program dan sumber daya.
“Banparpol ini juga menjadi upaya untuk menghilangkan praktik politik transaksional di tubuh partai,” tegas Budi. **



