Perang Lawan Tramadol, Polres Tegal Sikat Dua Pengedar Obat Keras Ilegal

Polres Tegal tangkap dua pengedar obat keras ilegal di Pangkah dan Talang, sita ratusan butir Tramadol, Hexymer, dan lindungi remaja dari overdosis.
SLAWI, puskapik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal terus mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi terbaru, petugas berhasil meringkus dua pengedar di beserta ribuan butir barang bukti obat golongan G, termasuk Tramadol dan Hexymer.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen besar kepolisian dalam melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di ruko yang diduga menjual obat keras ilegal.
Di Desa Tegalwangi Kecamatan Talang, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.S. (53), warga Dukuhturi. E.S. ditangkap saat sedang menunggu pembeli di sebuah warung. Dari tangan pelaku, polisi menyita
154 butir Tramadol, 78 butir Trihexyphenidyl, 360 butir Hexymer, 164 butir Double Y, uang tunai hasil penjualan senilai Rp650.000 dan satu unit ponsel.
Baca Juga: Polres Tegal Kota Tangkap 9 Pengedar Narkoba dan Sita 1.120 Obat Berbahaya
Lokasi lain yakni di Desa Curug, Kecamatan Pangkah. Di tempat ini, polisi mengamankan D.R. (25), seorang pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh.


