Penerapan Batas 30 Persen Belanja Pegawai, DPRD Kabupaten Tegal Teriak Jangan Korbankan PPPK

DPRD Tegal minta penerapan belanja pegawai 30% APBD jangan korbankan PPPK, agar pelayanan publik tetap berjalan lancar dan pegawai terlindungi.
SLAWI, puskapik.com – Anggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar berteriak untuk tidak mengorbankan PPPK dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mewajibkan seluruh daerah untuk menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027.
“Kami mendukung penyesuaian belanja pegawai sesuai regulasi nasional. Namun, jangan sampai PPPK menjadi korban. Mereka sudah melalui proses seleksi dan dibutuhkan dalam pelayanan masyarakat,” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, A. Ja'far saat dihubungi, Rabu 8 April 2026.
A Ja'far menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
Baca Juga: 1.246 Industri di Kota Tegal Didorong Daftar SIINas, Ini Keuntungannya
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mewajibkan seluruh daerah untuk menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027.
Kebijakan ini mendorong pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Tegal, untuk melakukan restrukturisasi anggaran secara menyeluruh.
Menurut A. Ja'far, tantangan terbesar bukan hanya pada penyesuaian angka, tetapi pada menjaga keseimbangan antara efisiensi fiskal dan keberlanjutan pelayanan publik.
Baca Juga: Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
“Kalau hanya mengejar angka 30 persen tanpa strategi yang matang, justru bisa mengganggu pelayanan. Karena itu, pendekatan yang diambil harus bertahap dan terukur,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa jumlah ASN dan PPPK yang cukup besar menjadi faktor utama tingginya belanja pegawai di daerah.


