Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Dibayarkan Dana BOS, Ini Solusi Dikbud Kabupaten Tegal

Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tegal waswas gaji tak bisa dibiayai dari BOS. Dikbud siapkan solusi lewat usulan diskresi hingga pengalihan anggaran kesra.
SLAWI, puskapik.com - Guru yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu, waswas karena gaji mereka tak bisa dibayarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sedangkan, Pemkab Tegal juga belum secara spesifik menganggarkan gaji untuk guru PPPK Paruh Waktu. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal punya solusi agar guru PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan gaji.
Hal itu terungkap Plt Kepala Dikbud Kabupaten Tegal, Winarto SE usai Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasiobal Satuan Pendidikan (BOSP) di Gedung Rakyat Slawi, Kamis 26 Februari 2026.
Baca Juga: Setelah Gejala Keracunan, MBG di Kota Tegal Dikeluhkan Menu Diduga Berbau
Ia mengatakan, petunjuk teknis untuk pelaksanaan BOS tahun 2026 telah turun dan telah disosialisasikan kepada kepala sekolah sebagai pengguna dana BOS.
"Juknis BOS terbaru ini sudah diatur bahwa dana BOS tidak boleh untuk membiayai ASN. Jadi hanya ada alokasi 20 persen untuk membayar guru wiyata bakti atau honorer," kata Winarto.
Dijelaskan, guru PPPK Paruh Waktu masuk sebagai pegawai ASN, sehingga tidak bisa dialokasikan dari dana BOS.
Dana BOS hanya bisa digunakan untuk membayar gaji honorer dan wiyata bakti. Sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka yang statusnya wiyata bakti dan honorer mendapatkan gaji dari dana BOS sebesar 20 persen.
"Saat ini, sudah tidak bisa karena statusnya sudah PPPK Paruh Waktu," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Tegal dengan keterbatasan anggaran belum menganggarkan untuk gaji guru PPPK Paruh Waktu.


