Akhirnya, Menhut Izinkan Lahan Perhutani Digunakan Pukesmas Balapulang dan Margasari

Pemkab Tegal resmi mendapat izin pelepasan kawasan hutan 1,72 hektare untuk pembangunan Puskesmas Balapulang dan Margasari guna meningkatkan layanan kesehatan warga.
SLAWI, puskapik.com - Permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk pembangunan Puskemas Balapulang dan Margasari yang diajukan sejak 2019 lalu, akhirnya dikabulkan. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2026.
“Kami sudah menerima SK dari Menteri Kehutanan terkait pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan Puskesmas Balapulang dan Puskesmas Margasari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Edy Sucipto, Selasa 10 Maret 2026.
Dikatakan, dalam SK lepasan kawasan hutan itu, tertuang luas lahan 1,72 hektare. Luas lahan tersebut akan digunakan untuk fasilitas kesehatan Puskesmas Balapulang dan Puskesmas Margasari.
Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi: Kepala Daerah Tidak Boleh Libur Lebaran
Kebijakan ini menjadi langkah strategis bagi Pemkab Tegal untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga di wilayah selatan Kabupaten Tegal. Warga di lokasi lereng gunung yang selama ini membutuhkan peningkatan sarana pelayanan kesehatan dasar.
"Setelah dapat SK ini, pemerintah daerah juga berkewajiban menyediakan lahan pengganti di wilayah Kabupaten Tegal sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal berencana melakukan audiensi dengan Direktorat Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan (RPKHPWPH) Kementerian Kehutanan. Pertemuan itu akan membahas langkah-langkah lanjutan setelah diterbitkannya persetujuan pelepasan kawasan hutan.
Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Borong Takjil, UMKM Kuliner Ikut Panen Pembeli
Edy menjelaskan, proses pengajuan perubahan peruntukan kawasan hutan melalui mekanisme Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk pembangunan dua puskesmas tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan ini sudah diajukan sejak tahun 2019. Prosesnya cukup panjang karena harus melalui berbagai tahapan administrasi dan kajian teknis dari pemerintah pusat hingga akhirnya disetujui pada tahun 2026,” jelasnya.


