Polemik Geyol Belum Usai, DPRD Kota Tegal Laporkan ASN ke Menpan RB

DPRD Kota Tegal soroti dugaan keterlibatan ASN dalam event Geyol yang viral. Fraksi ancam laporkan ke Kemenpan RB jika pelanggaran netralitas terulang.
TEGAL, puskapik.com - Polemik kegiatan Geyol Mempesona, Tegal Mendunia, yang sempat viral di media sosial kini bergulir ke forum resmi legislatif.
Fraksi di DPRD Kota Tegal menyoroti dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara atau ASN dalam kegiatan yang beririsan dengan Kirab Budaya Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Persatuan DPRD Kota Tegal, Moh Ilyas, menyatakan DPRD sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, bersama sejumlah instansi terkait untuk meminta klarifikasi.
Baca Juga: Cokorun di Slawi, Lari Cepat di Malam Bulan Puasa, Kapolres Tegal Perlombakan Jarak 100 Meter
Hal itu disampaikan Moh Ilyas dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal, terkait pandangan akhir fraksi terhadap dua raperda, Kamis 4 Maret 2026.
Menurut Ilyas, kegiatan tersebut memicu sorotan publik setelah beredar luas di media sosial dan memunculkan asumsi adanya keterlibatan ASN dalam aktivitas yang dinilai beririsan dengan agenda politik.
"Event geyol ini sempat viral dan memunculkan asumsi bahwa ASN Kota Tegal melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata Ilyas.
Undang-undang tersebut, lanjut Ilyas, secara tegas mengamanatkan netralitas aparatur sipil negara serta melarang keterlibatan dalam praktik politik praktis atau yang kerap disebut politik birokrasi.
Fraksi Partai Amanat Persatuan, kata Ilyas, berharap polemik tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak kembali terulang.
Namun Ilyas mengingatkan, jika pelanggaran serupa terjadi lagi, DPRD tidak akan ragu membawa persoalan itu ke tingkat pusat.


