Karaoke di Kota Tegal Nekat Buka Saat Ramadan

Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kota Tegal menyoroti masih beroperasinya tempat karaoke saat Ramadan dan meminta pemkot menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan.
TEGAL, puskapik.com - Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kota Tegal, menyoroti masih beroperasinya sejumlah tempat karaoke selama bulan Ramadan, meski pemerintah kota telah mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan malam.
Hal itu disampaikan juru bicara fraksi, Moh Ilyas, dalam rapat paripurna pandangan akhir fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis 5 Maret 2026 kemarin.
Ilyas mengatakan, hampir semua tempat usaha karaoke di Kota Tegal tetap beroperasi selama Ramadan dan dinilai tidak mengindahkan imbauan pemerintah.
Baca Juga: Fraksi PKS Tegal Ingatkan Perbaikan Layanan PDAM
“Selama bulan Ramadan hampir semua tempat usaha karaoke di Kota Tegal beroperasi dengan riang gembira,” kata Ilyas di forum paripurna.
Menurut Ilyas, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ilyas pun meminta pemerintah kota mengambil langkah tegas agar aturan yang sudah dibuat tidak sekadar menjadi imbauan tanpa pengawasan.
“Kami menganggap perlu langkah tegas dari pemerintah terkait hal tersebut. Karena ada aturan, semua harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Kota Tegal,” ujar Ilyas.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Pekalongan, KPK Geledah Kantor Pemkab dan Rumah Fadia Arafiq
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradipto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pandangan fraksi dengan melakukan pemantauan dan pengawasan bersama instansi terkait.


