Pengurugan Bakal Pabrik Pakan Ternak di Pemalang Tetap Boleh Jalan, Ini Alasannya

Pengurugan lahan pabrik pakan ternak di Pemalang tetap berjalan, dipastikan sesuai aturan hukum meski proses perizinan masih berlangsung.
PEMALANG, puskapik.com – Pengurugan lahan bakal pembangunan pabrik pakan ternak di Jalan Pantura, Desa Jatirejo, Ampelgading, Kabupaten Pemalang, yang belakangan dipersoalkan sejumlah pihak, dipastikan tidak melanggar aturan hukum.
Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan, bahwa pengerjaan pengurugan lahan oleh PT. Aquatec tersebut tetap diperbolehkan berjalan karena tidak ada aturan hukum yang ditabrak.
Proses pemenuhan perizinan pembangunan pabrik pakan ternak PT. Central Windhu Sejati disebut bisa dilakukan secara paralel sembari perusahaan menyiapkan lahan.
Baca Juga: Citywalk Pemalang Potensial Jadi Magnet Wisata
Kepala Satpol PP dan Damkar Pemalang, Achmad Hidayat, mengungkapkan, bahwa aktivitas pengurugan lahan di lokasi tersebut telah dikaji dan dinyatakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sudah mengkaji, kami pastikan tidak ada aturan hukum yang ditabrak, aktivitas pengurugan tanah itu sudah sesuai kaidah hukum," jelas Achmad Hidayat, ditemui puskapik.com di kantornya, Rabu 11 Februari 2026.
Dijelaskan Achmad Hidayat, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam regulasi itu, aktivitas pengadaan tanah, termasuk pengurugan, diperbolehkan dilakukan bersamaan dengan pemenuhan perizinan lainnya.
"Dalam pasal 11 ayat 2 dijelaskan, kegiatan pengadaan tanah dapat dilakukan bersamaan dengan pemenuhan persetujuan lingkungan bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan PBG," papar Achmad Hidayat.
Dalam peraturan pemerintah tersebut juga ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pengadaan tanah mencakup kegiatan pengurugan lahan.



