Jadi Syarat Wajib Bansos, Warga Pemalang Diminta Aktivasi IKD

Disdukcapil Pemalang gencar sosialisasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital berbasis aplikasi yang memudahkan layanan dan syarat bansos.
PEMALANG, puskapik.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang kini tengah gencar mensosialisasikan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang berbasis aplikasi smartphone.
Inovasi layanan administrasi kependudukan itu memudahkan masyarakat menyimpan dan mengakses data kependudukan, serta nantinya menjadi syarat verifikasi bantuan sosial (Bansos).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pemalang. Hendro Susilo, mengatakan, aplikasi IKD merupakan terobosan pemerintah untuk memudahkan validasi seluruh data kependudukan masyarakat.
"Kegunaan IKD salah satunya memvalidasi data, disitu ada data keluarga yang otomatis dari database kependudukan," jelas Hendro Susilo ditemui di kantor Kecamatan Pemalang, Senin 9 Februari 2026.
Baca Juga: Hari Gizi Nasional, RSUD Batang Dorong Edukasi Menu Seimbang bagi Anak
"Dengan demikian, kalau masyarakat yang berhasil aktivasi IKD, dia sudah dipastikan tervalidasi datanya," imbuhnya.
IKD tak sekadar versi digital dari KTP elektronik, melainkan identitas resmi yang terintegrasi berbagai layanan publik. Lewat IKD masyarakat bisa mengurus dan memperbarui administrasi kependudukan secara mandiri.
"Untuk aktivasi IKD masyarakat bisa datang ke petugas Disdukcapil atau ke Kantor Desa/Kelurahan, jika memang Desa/Kelurahan tersebut sudah terinstal Sistem Informasi Administrasi Kependudukan." jelas Hendro Susilo.
Baca Juga: Jam Kerja ASN Pemkot Tegal Disesuaikan Selama Ramadan, Pelayanan Publik Tetap Normal
Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah melakukan proyek percontohan digitalisasi bantuan sosial yang dilakukan di 41 kabupaten/kota di 25 provinsi, dengan 78 persen lokasi berada di luar Pulau Jawa.



