Vonis Pidana Mati PN Kendal Akhiri Kasus Pembunuhan Kedungsuren Kaliwungu Selatan

PN Kendal menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana kasus Kedungsuren, Kaliwungu Selatan, usai sidang putusan.
KENDAL,puskapik.com – Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Muhamad Gunawan, terdakwa pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya, Baladiva Nisrina Maheswari. Putusan dibacakan dalam sidang vonis yang digelar Rabu (4/2/2026).
Majelis hakim yang diketuai Andreas Pungky Maradona, dengan anggota Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
“Kepada terdakwa dijatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Hukuman tersebut dapat diubah dengan Keputusan Presiden apabila dalam masa percobaan terdakwa berkelakuan baik,” kata Andreas saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Sebanyak 25 Ribu Pemuda Manfaatkan Kartu Zilenial Gubernur Jateng
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan. Selain dilakukan secara sadis, aksi penusukan itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Korban tewas setelah ditusuk enam kali di bagian perut hingga pisau menancap di tubuhnya.
Hakim juga menyoroti sikap terdakwa selama proses persidangan. Terdakwa dinilai tidak jujur dan sempat berpura-pura mengalami gangguan jiwa untuk menghindari hukuman berat.
“Para saksi tidak memaafkan perbuatan terdakwa dan memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman mati,” imbuh hakim ketua.
Baca Juga: 7 Solusi Sapih Nyaman, Minim Trauma Payudara bagi Ibu Menyusui
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati dengan pertimbangan cara perbuatan yang sadis, dampak yang ditimbulkan, serta duka mendalam keluarga korban.



