Bocah Dibacok OTK di Terminal Pemalang Hoaks, Ternyata Korban Luka Akibat Tawuran

Kamis, 6 November 2025 | 20.56
Bocah Dibacok OTK di Terminal Pemalang Hoaks, Ternyata Korban Luka Akibat Tawuran

PEMALANG, puskapik.com – Kabar pembacokan terhadap seorang anak saat melintas di sekitar Terminal Pemalang oleh Orang Tak Dikenal (OTK) yang disebut-sebut gengster sempat viral di media sosial. Namun,...

PEMALANG, puskapik.com – Kabar pembacokan terhadap seorang anak saat melintas di sekitar Terminal Pemalang oleh Orang Tak Dikenal (OTK) yang disebut-sebut gengster sempat viral di media sosial. Namun, hasil penyelidikan polisi justru mengungkap fakta mengejutkan, bocah yang mengalami luka bacok di tangan itu ternyata terlibat dalam tawuran bersenjata tajam. Setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, ternyata anak tersebut terluka akibat terlibat aksi tawuran antar pelajar di jalan Pantura wilayah Kecamatan Taman, Sabtu 1 November 2025 sore. Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pemalang, informasi bahwa korban dibacok oleh orang tak dikenal (OTK) tidak benar. “Terkait informasi yang sempat beredar, diduga anak korban mengaku menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal, dikarenakan takut dengan orang tuanya bila diketahui terlibat tawuran,” kata AKBP Rendy Setia Permana. Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial usai beredar video seorang anak dirawat di rumah sakit dengan narasi menjadi korban pembacokan di sekitar Terminal Induk Pemalang. “Jadi informasi yang cukup viral tersebut tidak benar, dari hasil penyelidikan, diduga anak korban tersebut mengalami luka-luka akibat terlibat aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam,” terangnya. Dijelaskan AKBP Rendy, tawuran bermula saat anak korban bersama 6 anak lainnya berkumpul di rumah salah satu teman di Kecamatan Taman untuk mempersiapkan aksi tawuran menggunakan sajam. “Mereka berkumpul untuk mempersiapkan aksi tawuran, karena mendapatkan tantangan lewat grup media sosial dari sekelompok pelajar yang berasal dari salah satu sekolah di Kecamatan Petarukan,” ujarnya. Pada saat berkumpul itu, anak korban dibekali senjata tajam jenis celurit berwarna merah oleh salah satu anak saksi. Setelah itu, mereka mendatangi lokasi tawuran yang telah disepakati dengan kelompok pelajar dari Petarukan. “Pada saat kejadian tawuran, anak korban berhadapan dengan lawannya yang juga membawa sajam, hingga kemudian anak korban terkena sabetan sajam yang menyebabkan luka pada lengan kiri,” kata Kapolres. Usai kejadian, korban kemudian dibawa oleh kelompoknya ke salah satu rumah sakit di Pemalang. Dalam penanganan kasus ini, Polres Pemalang telah mengamankan sejumlah anak saksi dan menetapkan satu anak sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara,” jelas Kapolres Pemalang. Satu ABH yang diamankan dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. “1 ABH dan sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah sajam jenis celurit yang digunakan ABH dan anak korban telah diamankan di Polres Pemalang,” ujarnya. AKBP Rendy Setia Permana mengimbau para orang tua agar lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka, baik di dunia nyata maupun di media sosial. “Peran aktif orang tua diperlukan, untuk mencegah anak agar tidak menjadi korban akibat terlibat tawuran dan perilaku kenakalan remaja lainnya,” pungkasnya. **

Artikel Terkait