Ratusan Napi di Pemalang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 4 Orang Bebas
Senin, 18 Agustus 2025 | 02.53

PUSKAPIK.COM, Pemalang - Ratusan narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Pemalang mendapat remisi dalam Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Empat orang diantaranya bebas. Surat keputu...
PUSKAPIK.COM, Pemalang - Ratusan narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Pemalang mendapat remisi dalam Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Empat orang diantaranya bebas.
Surat keputusan remisi diserahkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-alun Pemalang, Minggu (17/8/2025).
Secara simbolis, surat keputusa remisi diserahkan Bupati Anom kepada 3 perwakilan narapidana disaksikan Kepala Rutan kelas llB Pemalang, Nur Febriyanto.
Total ada 177 narapidana di Rutan Kelas II B Pemalang yang mendapat remisi di Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia ini. Dari jumlah itu, 4 narapidana langsung bebas usai mendapat remisi 2 bulan hingga 3 bulan.
Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto mengatakan, remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Besaran perolehan remisi di mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan bergantung pada lamanya narapidana telah menjalani masa pidana," jelasnya.
Diketahui, saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas II B Pemalang Pemalang sebanyak 264 orang, dengan rincian 68 tahanan dan 196 narapidana. Jumlah itu melebihi kapasitas Rutan yang mustinya hanya diisi 120 orang. **
Artikel Terkait

Sterilisasi Ketat GPU Kajen, Polres Pekalongan Pastikan Natal Bersama Aman

Kepesertaan Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Pekalongan Sarankan Daftar Mandiri

Warga dan Polres Pekalongan Gelar Kerja Bakti Rampungkan Jembatan Trajumas-Bodas
