KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan, Plt Bupati Sukirman Perintahkan Kooperatif

Selasa, 7 April 2026 | 20.18
Plt Bupati Pekalongan Sukirman
Plt Bupati Pekalongan Sukirman

Sebanyak 63 pejabat dari berbagai level jabatan Pemkab Pekalongan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/4/2026).

PEKALONGAN, puskapik.com – Sebanyak 63 pejabat dari berbagai level jabatan Pemkab Pekalongan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/4/2026).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus yang tengah ditangani KPK dan kini memasuki tahap penyidikan.

Para pejabat yang dipanggil berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari kepala dinas, kepala bagian, hingga staf.

Baca Juga: Pencegahan Korupsi, Kabupaten Tegal Peringkat 13 di Jawa Tengah, Naik Drastis dari Posisi 26

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, mengatakan, pihaknya menghormati penuh proses hukum yang berjalan.

Sukirman meminta seluruh jajaran bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan penyidik.

“Saya kira itu proses hukum yang memang wajar. Kita harus menghargai proses hukum yang sedang dilakukan. Ini masih berproses dengan perkara yang sebelumnya ditangani KPK,” ujar Sukirman.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah daerah telah menginstruksikan seluruh pejabat yang dipanggil untuk hadir sesuai jadwal pemeriksaan.

Berdasarkan laporan Sekretaris Daerah, jumlah pejabat yang diperiksa mencapai 63 orang.

Baca Juga: Warga Kalijurang Brebes Tewas Tertabrak Kereta Api Saat Pulang dari Kebun

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait