KPK Kembali Periksa Sejumlah ASN di Kabupaten Pekalongan

Selasa, 7 April 2026 | 12.33
Polres Pekalongan Kota
Polres Pekalongan Kota

KPK periksa sejumlah ASN di Kabupaten Pekalongan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan ini melibatkan beberapa pejabat dan ASN terkait.

PEKALONGAN, puskapik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tersangka Fadia Arafiq yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK pada 3 Maret 2026.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di Polres Pekalongan Kota, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Sejarah Stasiun Bumiayu, Dibangun Era Kolonial Belanda Berfungsi Sebatas Halte

Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat pemeriksaan guna memudahkan proses penyidikan di wilayah Pekalongan.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dipanggil untuk dimintai keterangan di antaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Setyawan Dwi Antoro, pejabat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Murdiarso, ASN dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, serta Camat Talun.

Baca Juga: Belanja Pegawai 30 Persen, DPRD Pemalang Larang Korbankan PPPK

Para saksi mulai memenuhi panggilan sejak pagi hari. ASN terakhir terpantau datang sekitar pukul 09.40 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut dengan memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui alur pengadaan maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait