Prajurit Kodim Pemalang Diingatkan Tak Sembarangan Nyalakan ''Tot Tot Wuk Wuk''

Jumat, 24 Oktober 2025 | 15.48
Prajurit Kodim Pemalang Diingatkan Tak Sembarangan Nyalakan ''Tot Tot Wuk Wuk''

PEMALANG, puskapik.com – Anggota Kodim 0711/Pemalang menerima sosialisasi penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine dari Subdenpom IV/1-2 Pekalongan. Prajurit diminta tak sembarangan menyalakan sir...

PEMALANG, puskapik.com – Anggota Kodim 0711/Pemalang menerima sosialisasi penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine dari Subdenpom IV/1-2 Pekalongan. Prajurit diminta tak sembarangan menyalakan sirine di jalanan. Sosialisasi oleh Subdenpom IV/1-2 Pekalongan tersebut berlangsung di halaman Markas Kodim 0711/Pemalang, Rabu 22 Oktober 2025. Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan, Kapten Cpm Puji Harjono, menerangkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut edaran Pomdam IV/Diponegoro untuk memberikan pemahaman kepada prajurit. “Strobo merupakan alat yang memancarkan sinar berkedip seperti pada kendaraan pengawalan kepolisian atau Polisi Militer." terangnya. "Sedangkan sirine hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu seperti saat kendaraan menyalip, jalan ramai, atau di tikungan,” imbuhnya. Dia menegaskan, penggunaan sirine secara terus-menerus selama perjalanan pengawalan tidak diperbolehkan. Begitu pula dengan penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai ketentuan. Dalam kesempatan itu, Kapten Puji juga menyampaikan dasar hukum yang mengatur penggunaan perlengkapan kendaraan. "Ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan." tuturnya. Selain itu, juga disebutkan Keputusan Kasad Nomor KEP/603/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Walpri dan Walir, yang menjadi acuan dalam kegiatan pengawalan dan pengamanan. Hanya ada lima jenis kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya, yaitu mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan tamu negara, dan kendaraan pengawalan pasukan atau material militer. “Bagi anggota yang melanggar aturan dengan memasang strobo atau sirine tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu." tuturnya. "Namun yang lebih berat adalah sanksi sosial jika sampai viral di media,” tegasnya. Kapten Puji mengingatkan agar satuan segera menertibkan kendaraan yang masih menggunakan strobo atau sirine tanpa izin. Provost berwenang melakukan pelepasan perlengkapan tersebut. **

Artikel Terkait