Komisi A DPRD Dukung Langkah Bupati Pemalang Usulkan PPPK Paruh Waktu
Senin, 25 Agustus 2025 | 21.58

PUSKAPIK.COM, Pemalang - Langkah Pemerintah Kabupaten Pemalang mengusulkan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). An...
PUSKAPIK.COM, Pemalang - Langkah Pemerintah Kabupaten Pemalang mengusulkan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, mengapresiasi keputusan bupati Pemalang mengusulkan pengadaan PPPK Paruh Waktu. Keputusan itu, kata Kundhi, menjadi angin segar bagi para tenaga honorer.
"Kalau itu memang sudah menjadi keputusan bupati, tentu kita apresiasi. Namun harus segera ada langkah konkrit, agar nasib seluruh tenaga honorer jelas, termasuk soal kepastian data mereka." ujarnya, Senin (25/8/2025).
Komisi A DPRD Pemalang yang membidangi pemerintahan, sebelumnya sudah melangkah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempertegas terkait pengelolaan database pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
"Fokus kita waktu ke BKN membahas honorer yang masuk kategori R4 alias belum masuk dalam daftar database di BKN agar dicarikan solusi dan penyelesaian secepatnya," tandasnya.
Upaya tersebut ditempuh untuk memastikan keakuratan data hingga arah kebijakan ke depan soal nasib ribuan tenaga honorer di Kota Ikhlas yang meminta agar diberi kesempatan untuk bisa mengisi PPPK paruh waktu.
"Usulan dan harapan dari tenaga non-ASN sudah kami akomodir dan sampaikan ke BKN. Intinya mereka ingin PPPK paruh waktu,’’ tandas legislator yang juga mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pemalang akhirnya melayangkan surat usulan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Tenaga honorer kini bisa bernafas lega.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, mengatakan, dirinya sudah melayangkan usulan PPPK Paruh Waktu menyusul turunnya surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI.
"Kemarin ada surat dari Menpan-RB, dan kita ajukan per tanggal 19, proses selanjutnya kita tetap mengacu kepada aturan KemenPAN RB dan BKN." terang Anom ditemui di Kantor Bupati Pemalang,, Jumat (22/8/2025). **
Artikel Terkait

Sterilisasi Ketat GPU Kajen, Polres Pekalongan Pastikan Natal Bersama Aman

Kepesertaan Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Pekalongan Sarankan Daftar Mandiri

Warga dan Polres Pekalongan Gelar Kerja Bakti Rampungkan Jembatan Trajumas-Bodas
