Hari Desa Nasional 2026: Antara Seremoni dan Tersendatnya Dana Desa

Hari Desa Nasional 2026 diwarnai ironi pemangkasan dan tersendatnya Dana Desa. Administrasi rumit dinilai menghambat pemberdayaan desa yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan nasional.
Hari Desa Nasional 2026 diperingati di tengah situasi yang tidak sepenuhnya ideal bagi desa-desa di Indonesia.
Di balik perayaan dan slogan penguatan desa, muncul ironi yang sulit diabaikan: pemangkasan Dana Desa dalam APBN 2026 serta tersendatnya pencairan anggaran di sejumlah kabupaten hanya karena persoalan administrasi.
Dana Desa selama satu dekade terakhir telah menjadi instrumen penting pembangunan berbasis komunitas. Ia bukan sekadar anggaran, tetapi ruang hidup bagi desa untuk membiayai layanan dasar, infrastruktur kecil, hingga pemberdayaan ekonomi warga.
Karena itu, ketika alokasinya dipangkas dan pencairannya tersendat, dampaknya langsung terasa pada denyut kehidupan desa.
Masalah kian pelik ketika Dana Desa yang sudah dialokasikan tidak dapat dicairkan karena kendala administratif.
Perubahan regulasi yang cepat, sistem pelaporan yang berlapis, serta keterbatasan kapasitas aparatur desa membuat sebagian desa terjebak dalam situasi stagnan. Program tertunda, serapan anggaran rendah, sementara kebutuhan warga terus berjalan.
Fenomena ini mencerminkan paradoks tata kelola desa hari ini. Negara menuntut desa semakin akuntabel dan profesional, namun di saat yang sama belum sepenuhnya menghadirkan sistem yang sederhana dan adaptif.
Desa diperlakukan layaknya unit birokrasi modern, padahal realitas sosial dan sumber dayanya sangat beragam.
Dalam Seeing Like a State, James C. Scott mengingatkan bahwa kebijakan yang dirancang secara teknokratis sering kali gagal ketika mengabaikan pengetahuan lokal dan kapasitas nyata masyarakat.
Desa, dengan segala kompleksitas sosialnya, tidak bisa diseragamkan hanya melalui prosedur administratif. Ketika negara terlalu menekankan kepatuhan dokumen tanpa pendampingan yang memadai, yang lahir justru ketimpangan baru.


