Respons Cepat Terkait Pajak Kendaraan, Gubernur Jateng Dipuji Aspiratif dan Adaptif

Respons cepat Gubernur Jateng soal polemik PKB diapresiasi. Diskon 5% dinilai aspiratif, adaptif, dan dorong kepatuhan wajib pajak.
SEMARANG, puskapik.com – Langkah sigap Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam menanggapi keberatan masyarakat atas kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat apresiasi dari kalangan legislatif. Penerbitan kebijakan diskon pajak melalui surat keputusan gubernur dinilai mencerminkan kepemimpinan yang aspiratif, demokratis, dan responsif terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menyatakan, langkah gubernur merespons polemik penerapan opsen PKB menunjukkan keberpihakan terhadap suara publik tanpa mengabaikan kerangka regulasi yang berlaku.
“Masalah pajak ini sebenarnya sudah ditetapkan melalui undang-undang dan perda sebelumnya. Namun ketika diaplikasikan di masa kepemimpinan Pak Luthfi dan muncul keberatan dari masyarakat, Beliau merespons cepat,” ujar Saleh dalam Forum Group Discussion (FGD) satu tahun kepemimpinan Luthfi-Yasin di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 23 Februari 2026. Acara yang dikemas Ngabuburit Jurnalis itu diselenggarakan Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jawa Tengah (FWPJT).
Baca Juga: Setahun Luthfi-Yasin, Pertumbuhan Ekonomi Jateng 5,37 Persen, Reformasi Birokrasi Capai 94,06
Menurut Saleh, Gubernur segera mengutus Sekretaris Daerah untuk berdiskusi dengan pimpinan DPRD guna membahas berbagai masukan masyarakat, termasuk opsi pemberian diskon PKB. Hasilnya, terbit Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan tersebut, kata Saleh, merupakan tindak lanjut atas dinamika penerapan opsen pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Diungkapkan, program keringanan mencakup empat poin utama, yakni potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok PKB, penyesuaian otomatis denda atau sanksi administratif mengikuti nilai pokok yang telah dikurangi, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, serta pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Satu Tahun Luthfi-Yasin, Pengamat Soroti Filosofi Rame Ing Gawe, Sepi Ing Pamrih
Saleh mengakui, kebijakan diskon pajak berpotensi memengaruhi indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, ia melihat efek positif yang muncul di lapangan.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru mendorong wajib pajak yang sebelumnya menunggak untuk memanfaatkan momentum diskon dan melunasi kewajibannya.


