Hoaks Serang Gubernur Ahmad Luthfi, Mafindo: Jangan Mudah Termakan Fitnah

Hoaks serang Gubernur Jateng Ahmad Luthfi beredar di medsos. Mafindo mengingatkan publik tidak mudah percaya, selalu verifikasi informasi agar tak hoaks online.
SEMARANG, puskapik.com - Gelombang disinformasi yang menyasar Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjadi perhatian publik setelah berbagai konten hoaks beredar luas di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook.
Konten tersebut memuat berbagai tudingan serius, mulai dari klaim bahwa gubernur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga narasi yang menyebut pemerintah akan menagih paksa pajak kendaraan langsung ke rumah warga.
Video yang beredar di sejumlah konten tersebut berasal dari potongan video yang dipelintir dari konteks aslinya, sehingga membentuk persepsi negatif di masyarakat.
Baca Juga: Bersama 50 Anak Yatim Piatu, Kampung Seni Tegal Gelar Tadarus Puisi
Menjelang akhir 2025 hingga awal 2026, nama Gubernur Ahmad Luthfi masif diserang narasi hoaks. Mulai dari cerita di media sosial hingga konten video yang dipotong-potong sehingga menimbulkan disinformasi di masyarakat. Bahkan ada membuat foto dengan desain yang sama sekali tidak benar.
Hal ini dinilai memprihatinkan karena sebagian warganet menerima informasi tersebut tanpa proses verifikasi. Konten yang belum jelas kebenarannya bahkan ditonton ribuan pengguna media sosial dan dianggap sebagai fakta.
Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan, terdapat dua isu utama yang paling sering digunakan untuk menyerang gubernur. Isu pertama adalah hoaks yang menyebut Ahmad Luthfi ditangkap bersama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.
Faktanya, penangkapan Fadia tidak berkaitan dengan gubernur. KPK secara resmi sudah merilis bahwa saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Fadia tidak sedang bersama Gubernur. Ahmad Luthfi juga sudah membantah pernyataan Fadia.
Adapun isu kedua berkaitan dengan narasi yang menyebut penunggak pajak kendaraan akan didatangi dan ditagih secara paksa ke rumah. Informasi tersebut juga dipastikan tidak benar. Program yang dimaksud sebenarnya merupakan kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Narasi yang beredar di media sosial merupakan potongan pernyataan yang keluar dari konteks aslinya, sehingga menimbulkan kesan seolah pemerintah akan melakukan penagihan paksa kepada masyarakat. Meski berbagai klarifikasi telah disampaikan, sejumlah konten serupa masih terus bermunculan di media sosial.
Artikel Terkait

Lampaui Terget, Polres Kendal Rilis Hasil Operasi Pekat Candi 2026 Ungkap 19 Kasus Petasan

Dilantik, Achmad Ircham Ketua PMI Kendal Periode 2026-2031

Gubernur Luthfi Peringatkan Bupati-Wali Kota Jateng: Cukup Pati dan Pekalongan, Aja Sampek Ana Sing Ketelu!
