Lampaui Terget, Polres Kendal Rilis Hasil Operasi Pekat Candi 2026 Ungkap 19 Kasus Petasan

Senin, 9 Maret 2026 | 23.10
Polres Kendal
Kapolres Kendal menunjukan barang bukti hasil pengungkapan beberapa kasus dalam operasi pekat candi 2026. (foto: Edhot/puskapik.com)

Capaian Polres Kendal dalam Operasi Pekat Candi 2026 kali ini melebihi dari target yang ditetapkan sebelumnya sebelum pelaksanaan operasi.

KENDAL, puskapik.com – Jajaran Polres Kendal berhasil mengungkap kasus perjudian, narkoba, minuman keras, premanisme hingga prostitusi. Pengungkapan kali ini dalam rangkaian operasi pekat candi 2026 yang dilaksanakan dari tanggal 17 Februari hingga 8 Maret 2026.

Capaian dalam Operasi Pekat Candi 2026 kali ini melebihi dari target yang ditetapkan sebelumnya sebelum pelaksanaan operasi.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam keterangan pers mengatakan, untuk kasus petasan dari target satu kasus berhasil diungkap 19 kasus atau 1.500 persen.

Baca Juga: 70 Pelari Lintas Alam Ramaikan Sahurun Loop Days Vol 2 di Guci Tegal

Sementara kasus judi konvensional dari target 3 kasus berhasil diungkap sebanyak 103 kasus yang terdiri dari 102 premanisme dan 1 kasus judi konvensional .

“Kita juga berhasil mengungkap kasus narkoba dari target 2 kasus kita ungkap 3 kasus yakni sabu, tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang. Sedangkan untuk miras kita ungkap sebanyak 2 kasus,” katanya Senin 9 Maret 2026.

Polres kendal juga mengungkap dua kasus judi online dan 3 kasus prostitusi yang ada di wilayah hukum Polres Kendal.

“Tindakan kita selama operasi sudah dilakukan dengan rakor lintas sektoral dan bekerjasama untuk mengungkap kasus penyakit masyarakat yang ada di kabupaten kendal,” imbuhnya.

Dijelaskan dengan pencapaian sejumlah kasus pekat di kabupaten kendal bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadan.

Kapolres menekankan, pengungkapan kasus penyakit masyarakat ini akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Kendal agar tercipta kondusivitas dan Kamtibmas yang aman dan lancar. ***

Artikel Terkait