Butuh Surat Bebas Covid-19? Bayar Rp 300 Ribu

0
FOTO/ILUSTRASI/CANDRA SUCIAWAN

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Permintaan rapid test bebas dari Covid-19 untuk syarat bisa kembali ke tempat perantauan cukup memberatkan para pemudik. Di Pemalang, untuk satu kali rapid test, pihak rumah sakit membandrol mulai Rp 300.000.

Tidak mudah rupanya masyarakat yang akan kembali ke perantauan khusunya ke Ibukota Jakarta. Selain harus memiliki izin tertulis dari tempat bekerja, para pemudik yang akan kembali ke perantauan harus dilengkapi surat sehat hasil rapid test bebas Covid-19 dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

Di Kabupaten Pemalang, jumlah pemudik saat menjelang Idul Fitri berada pada peringkat dua se Jawa Tengah atau hampir 100 ribu orang, hal itu diakui Bupati Pemalang H Junaedi, yang mendapatkan laporan dari Posko Covid-19 di desa dan kelurahan.

Indah (35) warga Kecamatan Petarukan, yang kerja sebagai buruh pabrik di Tangerang-Banten, mengurungkan niatnya untuk melakukan rapid test, alasannya biaya yang dikeluarkan untuk rapid test dianggap cukup mahal. Selain itu, ia juga takut jika hasil rapid test-nya hasilnya reaktif dan mengharuskannya diisolasi di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Menurut Indah, 3 Juni 2020, dirinya harus masuk kerja di perusahaan yang memproduksi alat rumah tangga itu. “Biayanya mahal, 350 ribu bisa untuk ongkos naik travel, tapi jika biaya itu bisa diganti surat miskin dari desa, itu mungkin bisa membantu,” katanya.

Terkait membludaknya masyarakat yang menginginkan rapid test sebagai bekal kembali ke tempat kerja, pihak rumah sakit pemerintah dalam hal ini RSUD M Ashari contohnya, mengakui ada patokan harga khsusus bagi warga yang menginginkan rapid test secara mandiri yaitu Rp 399.700 per orang.

“Untuk permintaan rapid test mandiri yang memang diperlukan untuk persyaratan perjalanan, pihak RSUD sebatas memfasilitasi,” kata Direktur RSUD M Ashari, dokter Sunardo Budi Santoso Sabtu, 30 Mei 2020.

Ada pengecualian, kata Sunardo, untuk masyarakat yang sudah ditetapkan kesehatannya sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pihak rumah sakit tidak memungut biaya sepeserpun alias gratis.

Dari pantauan puskapik.com, surat keterangan sehat hasil rapid test di Kabupaten Pemalang hanya dikeluarkan oleh pihak rumah sakit, bukan puskesmas atau klinik. Bahkan untuk rumah sakit lainya seperti Rumah Sakit Santa Maria membandrol Rp 350.000 sekali rapid test, dan rumah sakit Siaga Media Rp 300.000.

Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini