Curi Kayu Jati, Suami-Istri Ditangkap Petugas KPH

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Slawi – Petugas Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang, Kabupaten Tegal berhasil menggagalkan upaya pencurian 9 batang kayu Jati. Sepasang suami istri, Tohari (46) dan Rumiyati (41), beralamat di RT 05 RW 02 Desa Pagerbarang, Kecamatan Pagerbarang, ditangkap.

Informasi yang dihimpun puskapik.com, Jumat 29 Mei 2020, menyebut, penggagalan pencurian kayu jati ini berawal saat Tim Patroli Gabungan Perhutani KPH Balapulang dipimpin Wakil Administratur /Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Sugeng Bowo Leksono, Kamis pagi, 28 Mei 2020.

Sekira pukul 04.00 Kamis, 28 Mei 2020, petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada truk mengangkut kayu dari Desa Rajegwesi, Kecamatan Pagerbarang.

“Dari inforasi tersebut tim patroli kami langsung melakukan penghadangan. Setelah melihat truk dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan masyarakat, petugas langsung melakukan penyergapan di Jalan Raya Pagerbarang- Jatibarang sekitar pukul 06.00 Kamis, 28 Mei 2020,” kata Administratur KPH Balapulang, A. Fadjar Agung Susetyo, dalam rilis yang dikirim kepada puskapik.com, Jumat sore, 29 Mei 2020.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Untuk proses lebih lanjut kedua tersangka diserahkan ke Polres Tegal, bersama barang bukti 1 (satu) unit truk bernomor polisi AA 1375 UD, serta 9 (sembilan) batang kayu jati gelondong volume 1,689 meter kubik.

Fadjar Agung Susetyo menambahkan, saat bulan puasa dan menjelang Lebaran, pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama jajaran keamanan, untuk meningkatkan keamanan hutan. Baik dengan cara patroli di hutan maupun dengan cara preventif berupa pendekatan kepada masyarakat sekitar hutan.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini