Bawaslu Pekalongan: Jangan Kampanye Terselubung di Tengah Wabah Covid-19

0
Bawaslu Kabupaten Pekalongan mendesak semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung di tengah wabah Covid-19. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan mendesak semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung di tengah wabah Covid-19.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan meminta agar pemberian bantuan itu tak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam Pilkada 2020. Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya.

“Bantuan tersebut jangan dimanfaatkan kampanye terselubung dengan cara menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ataupun bantuan tersebut diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik,” kata Wahyudi Sutrisno, Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kamis 30 April 2020.

Sudah seharusnya, bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat. Bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas. Sangat tidak etis jika adanya musibah Covid-19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

“Bawaslu Kabupaten Pekalongan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pilkada 2020. Hingga kini, proses pilkada 2020 yang ditunda hanya empat tahapan,” ujar Wahyudi.

Hingga kini penundaan Pilkada 2020 belum diputuskan secara resmi. Rapat terakhir di DPR menyimpulkan bahwa pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Penundaan tahapan bukan berarti tidak ada pengawasan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas tetap melakukan tugas pengawasan meskipun ada penundaan tahapan.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan menegaskan jika dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani. “Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana, maka akan diproses pidana pemilu,” jelas ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Fahmi.

Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya, kata Fahmi, maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang. Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini