Tegal  

Cekcok soal Saluran Air, Kakek Tewas Dipukul Besi oleh Tetangga

Jenazah Sudiri, kakek korban penganiayaan, dimakamkan di TPU Dukuh Malar, Desa Soka Tengah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Minggu siang (16/02/2020). FOTO/PUSKAPIK/WIJ

BUMIJAWA (PUSKAPIK) – Sudiri, warga Dukuh Malar, Desa Soka Tengah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, tewas setelah dihantam pipa besi oleh tetangganya, Arief Rahman Baehaqi. Nyawa korban tidak tertolong setelah sempat dirawat di rumah sakit sejak Jumat (24/02/2020) dan akhirnya meninggal pada Sabtu (15/02/2020) sore.

Menurut istri korban, Musayaroh (57), penganiayaan yang terjadi pada suaminya dipicu persoalan sepele. Antara korban dan pelaku yang rumahnya berdampingan tersebut terlibat cekcok soal saluran air rumah pelaku yang ada di samping rumah korban.

Awalnya pada Jumat (14/02/2020) pagi, korban yang berusia 67 tahun, menegur pelaku karena saluran air rumahnya tersumbat sampai meluber ke rumah korban. Namun pelaku tak terima ditegur oleh korban. Saat korban pulang salat Jumat, pelaku memukul korban menggunakan pipa besi.

“Waktu suami saya pulang Jumatan, Rahman (pelaku) masuk rumahnya mengambil pipa besi. Pertama mukul kursi saya. Lalu suami saya keluar, langsung dipukul kena punggung dan kepala. Suami saya jatuh tapi masih sadar, kemudian ditolong tetangga,” kata Musayaroh, saat ditemui Puskapik di rumahnya usai pemakaman suaminya, Minggu (16/02/2020) siang.

Musayaroh menambahkan, warga membawa suaminya ke Puskesmas Bumijawa. Namun karena kondisi korban makin lemah, dirujuk ke Rumah Sakit Dokter Soeselo Slawi. Warga juga langsung melaporkan penganiayaan yang menimpa korban ke Polsek Bumijawa.

“Sampai di rumah sakit suami saya sudah nggak sadar. Akhirnya ninggal kemarin (Sabtu),” ujar Musayaroh.

Kapolsek Bumijawa AKP Awan Agus, mengatakan, pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polres Tegal sejak Jumat (14/02/2020). Dijelaskan Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Ini penganiayaan, bukan pembunuhan. Karena itu pelaku kami jerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. Sekarang pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tegal,” katanya.(WIJ)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!