PUSKAPIK.COM, Brebes – Penawaran tanah kavling dan perumahan di Kabupaten Brebes terus bermunculan. Harga yang relatif terjangkau dan lokasi yang dinilai strategis membuat masyarakat tertarik.
Namun, sebelum melakukan pembelian, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan teliti, khususnya dalam memeriksa status lahan yang menjadi lokasi kavling atau perumahan tersebut.
Sejumlah kawasan yang ditawarkan dalam bentuk kavling maupun kompleks perumahan, diduga berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Apabila hal ini benar, maka sesuai ketentuan yang berlaku, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan dan tidak dapat disertifikatkan menjadi hak milik.
Pemerintah pusat telah memberikan perhatian serius terhadap hal ini. Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman, melalui Surat Edaran Nomor B-193/SR.020/M/05/2025 yang diterbitkan pada 16 Mei 2025, menegaskan bahwa lahan yang sudah masuk LP2B dan LBS harus dijaga fungsinya sebagai lahan pertanian.
“Tidak menyetujui alih fungsi LP2B dan LBS ke sektor lain (non pertanian), serta meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum bersama aparat berwenang dalam hal terjadi pelanggaran,” demikian bunyi salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan bahwa sawah-sawah produktif di Indonesia tetap terjaga dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap perlindungan LP2B dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sebelum melakukan pembelian kavling atau perumahan di Brebes, penting bagi masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu status tanahnya secara mandiri.
Hal ini untuk menghindari risiko hukum dan kerugian di kemudian hari.
Pemerintah menyediakan akses informasi melalui Sistem Informasi Lahan Sawah yang Dilindungi Nasional (SiRentaNg) yang bisa diakses di https://sirentang.atrbpn.go.id.
Di dalam situs tersebut, masyarakat bisa membuka “Peta LSD Nasional”, lalu mencari titik lokasi kavling atau perumahan yang ditawarkan. Jika tanah tersebut berwarna hijau, besar kemungkinan termasuk LP2B atau LSD, dan tidak bisa dibangun perumahan ataupun disertifikatkan.
Membeli kavling atau rumah adalah keputusan besar. Karena itu, selain mempertimbangkan lokasi dan harga, masyarakat juga perlu menempatkan legalitas dan kesesuaian tata ruang sebagai pertimbangan utama. **
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
