PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kejaksaan Negeri Pemalang menetapkan Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Taman, FK, sebagai tersangka korupsi dengan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib S.H., menyampaikan, pihaknya telah menaikan status FK selaku Direktur BUMDESMA Taman Sejahtera dari saksi menjadi tersangka setelah melalui pemeriksaan oleh Tim Penyidik.
“Kasus ini bermula sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Kerugian keuangan negara Rp 1.259.759.403.00. berdasarkan hasil audit Inspektorat.” jelas Muib dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024) sore.
Diterangkan Kajari, dalam kasus dugaan korupsi ini FK diduga telah menggunakan uang BUMDESMA Taman Sejahtera untuk kepentingan pribadi dan pihak lain. Uang BUMDESMA Taman juga dipinjamkan ke pihak-pihak lain.
“Kemudian terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.” tutur Muib.
FK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Selanjutnya Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka FK selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 30 Oktober 2024. Kami titipkan di Rutan Kelas II B Pemalang.” kata Muib.
Lebih jauh, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang menyebut, pihaknya bakal terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur BUMDESMA Taman Sejahtera ini.
“Kita dalam penyidikan selalu mengembangkan fakta-fakta yang kita peroleh untuk menemukan bukti baru atau pelaku lainnya, supaya bisa mengungkap semua fakta yang ada di berkas perkara.” pungkas Muib.