Polisi Bongkar TPPO di Pemalang, Pelaku Raup Rp 2 Miliar dari 447 Korban

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Polisi berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang. Beraksi sejak Mei 2021, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar dari korban yang jumlahnya mencapai 447 orang.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan, pihaknya berhasil meringkus Direktur Utama PT Sahabat Mitra Samudra (SMS), Ade Irawan (35), yang memberangkatkan Anak Buah Kapal (ABK) tanpa izin.

Tersangka ditangkap di kantornya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Adapun pengungkapan kasus ini, kata Irjen Ahmad Luthfi, berawal saat adanya kejadian kecelakaan laut kapal cina di Samudera Hindia pada 16 Mei 2023. Saat itu ditemukan ABK ilegal asal Brebes, Tegal, Tuban, dan Banjarnegara.

“Dari situ jajaran kita Polres Pemalang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap ABK itu yang diantaranya diberangkatkan salah satu perusahaan yaitu Sahabat Mitra Sejahtera.” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 7 Juni 2023.

Perusahaan tersangka Ade Irawan diduga tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Meski tanpa perizinan, perekrutan terus dilakukan tersangka dengan iming-iming kepastian bekerja di luar negeri serta gaji yang menggiurkan meskipun para korban tidak memenuhi kriteria. Aksi itu sudah dilakukan tersangka sejak Mei 2021.

“Dalam kurun waktu Mei 2021 sampai sekarang, perusahaan ini telah memberangkatkan 447 awak kapal, sedangkan 114 belum diberangkatkan.” ungkap Irjen Ahmad Luthfi.

“Tentu motif itu digunakan untuk memperkaya diri, sehingga dari korban si pelaku mendapatkan keuntungan hampir Rp 2,2 miliar.” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Irjen Ahmad Luthfi mengimbau pemilik perusahaan penyalur ABK agar melengkapi izin-izin tersebut sehingga tidak melanggar hukum. Ia pun mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur dengan modus-modus semacam itu.

“Saya menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati, jangan mudah tergiur dengan bekerja dan gaji tinggi di luar negeri. Kalau perlu adakan konsultasi dengan dinas ketenagakerjaan.” terangnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini