Ditolak Konsumen, Pemkab Pemalang Belum Hentikan Penjualan ‘Beras Mapan’ PTAU

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang masih mempertimbangkan lanjut atau tidaknya program penjualan beras untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh PT Aneka Usaha.

Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, belum memutuskan untuk mengentikan program penjualan beras tersebut, meskipun belakangan ini mulai muncul penolakan dari sejumlah BUMD maupun PNS.

“Kita evaluasi dulu, nunggu laporan dari tim evaluasi,” kata Mansur Hidayat saat ditemui puskapik.com Senin 5 September 2022.

“Bulan September ini ya monggoh dulu lanjut, tapi nanti kita evaluasi, jadi nanti keputusannya seperti apa saya dapat laporan dari tim.” terangnya.

Diketahui, penolakan program penjualan beras untuk PNS dan pegawai BUMD Kabupaten Pemalang itu salah satunya datang dari Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang dengan sejumlah alasan.

“Kami mengutamakan pembelian beras lewat koperasi karyawan (Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang),” tutur Arief Setiawan, Direktur Umum dan administrasi Perumda Tirta Mulia Pemalang, Minggu 4 September 2022.

Selain mengutamakan pembelian beras lewat koperasi karyawan, kata Arief, alasan Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang menghentikan pembelian beras dari PTAU adalah kualitas beras yang tak stabil dalam setiap pengirimannya.

“Kualitas tidak standar, setiap pengiriman berubah-ubah, harga premium kualitas abal-abal, walau sekarang harganya turun, dan tentunya asal beras diduga bukan dari petani Pemalang,” jelasnya.

Saat ini, “Beras Mapan” PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang sendiri turun harga dari Rp 12.500/kilogram menjadi Rp 10.000/kilogram. Namun, pembelian beras minimal 10 kilogram masih berlaku.

Sebagai informasi, program penjualan beras untuk PNS/pegawai BUMD ini sudah dimulai sejak awal tahun 2022. Program tersebut merupakan kebijakan Pemkab Pemalang untuk memaksimalkan pembelian beras petani lokal.

Kebijakan itu tertuang dalam keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang nomor 188.4/4/tahun 2021. Dalam kebijakan ini Diskoperindag Pemalang menunjuk PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang sebagai penyedia beras.

Sejak awal, program penjualan beras ini ramai dikritik lantaran diduga beras yang dijual bukan dari petani lokal Kabupaten Pemalang. Selain itu, harga yang dipatok juga tak sebanding kualitas. Beras berlabel premium itu diduga abal-abal.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini