Tarik Investasi, Pemkab Tegal Percepat Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Slawi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menjamin kemudahan para Investor untuk berusaha, dengan meminimlisir kendala investasi. Salah satu langkah yang diambil adalah percepatan penetapan kebijakan perubahan rencana tata ruang wilayah yang di dalamnya mencakup kawasan peruntukan industri.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, melalui siaran Pers Humas Pemkab Tegal, 4 September 2021, mengungkapkan, Pemkab Tegal saat ini tengah menyusun Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal 2012-2032, yang mengatur rencana pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan industri seluas 1.400 hektare.

“Adanya ketetapan Perda RTRW hasil revisi ini akan meningkatkan daya tarik investasi Kabupaten Tegal, memberikan kemudahan bagi investor pada proses perizinan berusaha, terutama menyangkut konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” kata Joko.

Ia mengatakan, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mendorong percepatan penyerapan tenaga kerja, salah satunya dengan meningkatkan ekosistem investasi sektor industri.

Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, mengatakan bahwa dalam proses penetapan perubahan Perda rencana tata ruang kabupaten atau pun kota harus memenuhi kaidah pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana kecermatan menjadi salah satu asas umum yang harus dikedepankan.

“Pemkab Tegal perlu cermat dalam merumuskan perubahan rencana tata ruang dengan menjadikan rencana tata ruang Provinsi Jawa Tengah sebagai acuannya. Sebab, sesuai kewenangannya, pemerintah provinsilah yang akan mengevaluasi ajuan rancangan perda Pemkab Tegal,” katanya.

Adapun jika ditemukan ketidaksesuaian pada rancangan rencana pemanfaatan ruang, maka sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pihaknya membuka diri untuk berkoordinasi atau berkonsultasi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!