PPKM Terus Diperpanjang, AMPERA: Hentikan Jam Malam dan Penyekatan Jalan

0
Audiensi AMPERA dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Selasa 20 Juli 2021.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) gerah dengan pembatasan aktivitas yang tak berkesudahan dalam kebijakan PPKM yang kembali diperpanjang sampai 16 Agustus mendatang. Mereka berencana gelar aksi protes di depan kantor Bupati dan DPRD Pemalang.

Koordinator AMPERA, Heru Kundhimiarso, meminta kejelasan pemblokiran jalan dan pemadaman lampu saat malam yang hingga kini masih diberlakukan di Kabupaten Pemalang.

Meskipun pemerintah sudah menggelontorkan bantuan untuk warga, kata Kundhi, tapi rakyat masih butuh kejelasan untuk menjalankan kehidupan sehari-hari, mencari nafkah untuk keluarga.

“Sudahlah, hentikan jam malam, buka blokade jalanan agar warga bisa bergerak dan beraktivitas mencari nafkah,” kata Kundhi 10 Agustus 2021.

Menurut Kundhi, mustinya para pemangku kebijakan mendengar jeritan rakyatnya akibat pembatasan yang tak berkesudahan itu.

“Buka blokade jalan dan hentikan jam malam, silakan buat aturan protokol kesehatan seketat mungkin. Karena cuma itu solusinya!,” papar kundhi.

Ke depan, tegas Kundhi, jika jalur diskusi dan dialog tak juga menyudahi pembatasan aktivitas masyarakat. Dalam waktu dekat AMPERA bakal turun ke jalan.

“Kami akan berteriak lantang di depan kantor Bupati dan DPRD, agar orang nomor 1 di Pemalang dan para Wakil Rakyat itu mendengar penderitaan warganya,” ungkap Kundhi.

Sebelumnya, AMPERA pernah beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang atas rencana perpanjangan PPKM Darurat.

AMPERA menyampaikan langsung aspirasi mereka di hadapan Bupati, Mukti Agung Wibowo, di Aula Sasana Bakti Praja Pemalang, Selasa 20 Juli 2021.

Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Pemalang berjanji memberikan bantuan sosial untuk warga terdampak kebijakan PPKM.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini