Catat! Polisi Jateng Dilarang Kawal Konvoi Moge dan Mobil Mewah

0
Kombes Pol Rudy Syarifudin.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Semarang – Ditlantas Polda Jawa Tengah tegas melarang anggotanya melakukan pengawalan konvoi. Baik konvoi motor gede, mobil mewah, konvoi klub motor atau klub mobil hingga konvoi pesepeda.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Rudy Syafirudin, mengatakan, pengawalan kendaraan oleh anggota kepolisian hanya diperuntukan bagi kegiatan kenegaraan, tamu VIP (very important person) dan hal-hal yang sifatnya darurat. Selain itu, permohonan pengawalan akan disaring dengan seksama oleh pihaknya.

“Pengawalan khusus hanya untuk hal-hal yang dibutuhkan seperti VIP dan kegiatan kenegaraan. Serta hal-hal khusus agar selamat sampai tujuan seperti mengantar orang yang meninggal,” ujar Rudy ditemui Rabu 17 Maret 2021.

“Sedangkan mobil mewah, moge, klub motor atau klub mobil dalam kegiatan apapun tidak termasuk hal khusus. Jadi tidak ada pengawalan,” tegasnya.

Rudy menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi atau hukuman jika ada anggota polisi yang kedapatan mengawal kendaraan bukan prioritas.

“Pasti kena hukuman disiplin, kan semua atas perintah atasannya apabila mengawal,” tegas Rudy.

Meski begitu, Dirlantas mengatakan bahwa apabila ada konvoi atau arak-arakan moge dan sebagainya, polisi berkewajiban mengatur kelancaran lalu-lintas di mana konvoi melintas.

“Jadi kita tidak mengawal, tapi mengatur kelancaran lalu-lintas. Misalnya, kalau ada konvoi melintas maka traffic light langsung kita hijaukan agar lancar dan tidak mengganggu pengguna jalan yang lain,” lanjut Kombes Rudy.

Sebelumnya, kegiatan konvoi yang mendapat pengawalan dari petugas mendapat sorotan dari berbagai pihak. Sebab kegiatan itu dianggap mengganggu aktivitas pengendara lainnya di jalan.

Padahal semua pengguna jalan memiliki hak yang sama. Tak ayal banyak yang mengecam aksi konvoi dengan aksi pengawalan.

Kasus terbaru yakni kejadian viral di media sosial soal mobil sport Porsche ditilang di Off Ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat 12 Maret 2021. Kelompok mobil itu komplain atas aksi tilang yang dilakukan Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal.

Mereka lalu mengeluarkan klarifikasi. Dari penjelasannya, mereka mengeklaim mendapat pengawalan dari Dinas Perhubungan.

“Kami juga menegaskan, pengawalan hanya dilakukan Polri atau TNI,” jelasnya.

Penulis: Ismu Puruhito
Editor: Amin Nurrokhman

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini