Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu Dibekuk Aparat Polres Pekalongan

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Polres Pekalongan berhasil menangkap dua tersangka pengedar uang palsu (upal). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di perbatasan Kabupaten Pemalang-Pekalongan dan di Kabupaten Banyumas.

“Kedua tersangka pengedar uang palsu ini yaitu Kasdi (50), warga Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, dan Darsono (39), warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko saat menggelar press release di halaman Mapolres Pemalang, Senin, 28 September 2020.

Terungkapnya kasus upal di wilayah selatan Kabupaten Pekalongan, dikarenakan adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu.

Polres Pekalongan berhasil menangkap dua tersangka pengedar uang palsu (upal). FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

“Jadi untuk kronologinya pada hari Minggu, 13 September 2020, sekitar pukul 09.00 WIB, Kasdi, meminta tolong kepada korban bernama Fajar Muntohar (33) untuk mentransferkan uang sebanyak Rp6 juta ke nomor rekening tersangka melalui BRI Link di Dukuh Gamblok, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,” katanya.

“Selang satu jam setelah melakukan transaksi, korban baru mengetahui 60 lembar yang diserahkan tersangka ternyata palsu. Korban selanjutnya berusaha mengumpulkan upal yang sudah tersebar ke warga yang melakukan penarikan tunai di BRI Link miliknya, dan hanya terkumpul 23 lembar pecahan 100.000. Setelah itu, korban selanjutnya melapor ke Polsek Kandangserang,” ujarnya.

Kemudian, atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di jalan raya perbatasan Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Pekalongan.

“Tersangka 1 yang bernama Kasdi akhirnya berhasil ditangkap pada hari Jumat (18/9/2020) dengan barang bukti upal pecahan Rp100.000 sebanyak 13 lembar. Dari hasil pengembangan, tersangka Kasdi mengaku mendapatkan upal tersebut dari Darsono, warga Kabupaten Banyumas. Pada hari Sabtu (19/9/2020), anggota bisa menangkap Darsono tersangka kedua di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Banyumas,” katanya.

AKBP Aris mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka Kasdi membeli uang palsu dari Darsono sebesar Rp2,5 juta, dan mendapatkan uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 60 lembar.

“Modus yang digunakan tersangka yaitu memanfaatkan jasa transaksi melalui BRI Link. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp4,5 juta,” katanya.

Pihaknya menambahkan, total uang palsu yang diamankan yaitu 52 lembar dengan pecahan 52 lembar. “Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang undang-undang mata uang, ancaman hukumannya 10 tahun hingga 15 tahun,” katanya.

Syaiful Choeri, Kasir BI Tegal menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, uang yang diamankan memang palsu. “Dari ciri fisik dan kita periksa menggunakan alat khusus, uang yang diamankan polisi ini palsu,” katanya.

Sementara itu, Darsono mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu. “Saya dapat uang ini dari temen yang berinisial S yang belum ketangkap,”

Menurutnya, S merupakan warga Purwakarta dan ia kenal dengan S saat di kerja di Jakarta. “Saya kenal S saat kerja di satu proyek yang ada di Jakarta. Uang Rp100.000 asli ditukar dengan 3 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,” katanya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!