Pembunuh Sadis Pasutri di Tegal Mengaku Tersinggung dan Sakit Hati

0
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang (tengah) menunjukan barang bukti saat merilis ungkap kasus pembunuhan pasagan suami istri, Senin siang, 3 Agustus 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Satreskrim Polres Tegal Senin siang, 3 Agustus 2020 meggelar rilis tersangka pembunuhan suami istri Handi Purwanto (30) dan Citrawati, pada Rabu dinihari, 29 Juli 2020.

Polisi mengungkap fakta baru kasus ini, yakni tentang niat tersangka Ade Setiawan (31) yang awalnya hanya berniat menghabisi dan membakar Citrawati yang tengah hamil 8 bulan, karena kerap mengeluarkan kata-kata kasar saat menagih hasil usaha kerjasama burung love bird.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang menjelaskan,tersangka datang ke ruko korban Selasa malam, 28 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka mengira korban Citrawati sendirian di rumah. Namun ternyata ada suaminya.

“Informasi yang kami dapatkan, tersangka ini datang niatnya untuk mengahabisi istri Handi Purwanto. Ia datang sudah membawa ini barang bukti sajam ini dan bensin,” kata Iqbal

Selanjutnya, sambung Iqbal, tersangka berbincang santai dengan korban Handi Purwanto di ruangan atas ruko. Ditengah-tengah perbincangan, korban Citrawati mengeluarkan perkataan yang membuat tersangka tersinggung.

“Selama ngobrol itu terjadi miskomunikasi sehingga terjadi perselisihan antara tersangka dengan istri korban Handi Purwanto,” kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.

Menurut Iqbal, karena emosi tersangka menampar Citrawati sehingga membuat Handi Purwanto marah lalu terjadi perkelahian dengan tersangka di ruangan dapur. Dalam perkelahian itulah tersangka membacok korban menggunakan golok yang sudah ia siapkan.

“Setelah menganiaya Handi Purwanto sampai meninggal, tersangka ganti menganiaya istrinya. Istri korban sempat berlari meminta tolong ke tetangga di belakang rukonya. Namun korban akhirnya juga meninggal dunia karena terkena bacokan di kepala dan sekujur tubuhnya,” terang Iqbal.

Usai membantai pasutri pengusaha pulsa dan handphone itu, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Tersangka akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal sekita pukul 06.00 Rabu pagi, 29 Juli 2020.

“Tersangka ditangkap pihak Polres sekita pukul 6 pagi selanjutnya dibawa ke Polres untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Iqbal.

Iqbal mengungkapkan, pembunuhan sadis ini dilatarbelakangi bisnis pengembangbiakan burung love bird antara korban dan tersangka senilai Rp 50.000.000. Bisnis yang sudah berjalan sekitar tiga tahun awalnya lancar dan meraup keuntungan. Namun, seiring harga burung love bird yang terus merosot, tersangka tak dapat membayar ke korban. Saat ditagih tersangka pun kalap dan emosi.

“Jadi motifnya ada kerjasama tentang pengembangbiakan burung love bird. Pada proses kerjasama ini ada keterlambatan pembayaran dan penagihan sehingga pelaku langsung emosi dan kalap,” terang Iqbal.

Tersangka Ade Setiawan dalam pengakuannya mengatakan ia mengaku khilaf. Awalnya ia berniat membunuh korban Citrawati karena kerap menghina dirinya dan istrinya. Bahkan Citrawati kerap menuduh dirinya tidak jujur dan menyebutnya maling.

“Saya khilaf. Karena dia menuduh saya dan menghina istri saya. Dituduh tidak jujur dan disamakan maling,” ujar tersangka.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni golok, bensin, sepeda motor , tas punggung dan jaket milik tersangka yang masih terdapat bercak darah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini