Waspada Modus Kerja Luar Negeri Ini, Pekerja Migran di Tegal Terjebak Pinjaman

Minggu, 15 Februari 2026 | 15.22
Direktur Jenderal Pelindungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi Rusman, memberikan keterangan kepada wartawan di SUPM Tegal, Jumat 13 Februari 2026.
Direktur Jenderal Pelindungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi Rusman, memberikan keterangan kepada wartawan di SUPM Tegal, Jumat 13 Februari 2026.

Dirjen Rinardi Rusman ingatkan calon PMI di Kota Tegal waspada modus kerja luar negeri dengan jeratan pinjaman KUR ilegal.

TEGAL, puskapik.com - Praktik eksploitasi terhadap calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI sektor kelautan dan perikanan di Kota Tegal dan sekitarnya kian mengkhawatirkan. Modusnya rapi, namun dampaknya menghancurkan masa depan.

Direktur Jenderal Pelindungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi Rusman, mengungkap adanya kecenderungan calon PMI diberangkatkan ke luar negeri tanpa bekal dana pribadi, namun justru dibebani pinjaman Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang bukan mereka ajukan secara sadar.

“Ada eksploitasi di sini yang perlu diwaspadai,” tegas Rinardi saat kegiatan pembekalan calon dan pemberdayaan purna PMI Kelautan dan Perikanan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan atau SUPM Tegal, baru-baru ini.

Baca Juga: Pantau KB di Tegal, Wamen Isyana : Negara Hadir untuk Rencanakan Kelahiran

Skemanya, identitas calon PMI digunakan untuk membuka pinjaman KUR. Saat mereka bekerja di luar negeri, penghasilan yang diperoleh praktis habis untuk membayar cicilan dan bunga pinjaman tersebut.

“Jangan sampai masyarakat kita yang ingin memperbaiki kondisi ekonomi, justru pulang ke Indonesia menjadi lebih buruk,” ujar Rinardi.

Rinardi menegaskan, pemerintah terus mengimbau masyarakat agar tidak terjebak rayuan calo. Calon pekerja migran diminta berhubungan langsung dengan lembaga resmi, baik perusahaan penempatan PMI atau P3MI maupun skema Government to Government atau G to G.

Menurut Rinardi, selama keberangkatan dilakukan secara prosedural, baik melalui P3MI maupun kerja sama antarnegara seperti Korea, Jepang, dan Jerman, perlindungan negara akan hadir.

Sebaliknya, mayoritas korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, berangkat secara nonprosedural. Mereka direkrut dari desa ke desa, diberi uang tip kepada keluarga, lalu diberangkatkan tanpa kelengkapan dokumen.

“Bahkan bisa jadi hari ini ditawari, besok berangkat. Dokumen belakangan. Ini yang berbahaya,” kata Rinardi.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait