Tips Mudah Urus PBG di Kota Tegal, Bisa Dipakai SPPG
Selasa, 16 Desember 2025 | 16.28

TEGAL, puskapik.com - Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kota Tegal diminta segera bertindak menyusul belum dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Meski keberadaan SPPG bertujuan me...
TEGAL, puskapik.com - Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kota Tegal diminta segera bertindak menyusul belum dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Meski keberadaan SPPG bertujuan menyukseskan program pemerintah, pemenuhan aspek perizinan dinilai penting demi keamanan dan keselamatan bersama.
Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menegaskan bahwa pengurusan PBG bukan untuk mempersulit.
Melainkan memastikan bangunan benar-benar laik fungsi, terutama karena SPPG memiliki risiko teknis seperti instalasi gas, sanitasi, pembuangan limbah serta penggunaan listrik berdaya besar.
Lalu, apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mengurus PBG di Kota Tegal?
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Tegal, Teguh Sugiartono, membeberkan langkah-langkah pengurusan PBG yang bisa dilakukan oleh pemilik atau pengelola SPPG.
"Pemohon dapat langsung berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Kota Tegal dan memanfaatkan counter pelayanan PBG yang telah kami siapkan," ujar Teguh kepada puskapik.com, Senin 15 Desember 2025.
Namun sebelum mendatangi MPP, Teguh mengimbau agar pemohon menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi agar proses berjalan cepat dan lancar.
Persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah legalitas tanah, meliputi sertipikat tanah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB serta bukti pembayaran pajak terbaru.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha atau NIB yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission atau OSS.
"Kalau legalitas tanah dan usaha sudah ada, jangan lupa juga membawa legalitas pemilik atau pengelola usaha, seperti akta pendirian, KTP pemohon atau kuasa dan dokumen pendukung lainnya," jelas Teguh.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, dokumen dapat diajukan langsung kepada petugas pelayanan di MPP Kota Tegal untuk diproses lebih lanjut.
"Prosesnya relatif tidak lama. Jika seluruh dokumen lengkap dan sesuai, PBG bisa diterbitkan dalam waktu sekitar dua minggu," kata Teguh.
Terkait biaya, Teguh menjelaskan bahwa pengurusan PBG dikenakan retribusi sesuai ketentuan Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Besaran retribusi ditentukan berdasarkan zonasi bangunan. Petugas di MPP akan memberikan penjelasan secara detail kepada pemohon," ujar Teguh.
DPUPR Kota Tegal berharap, seluruh pengelola SPPG segera melengkapi perizinan PBG agar operasional dapur pemenuhan gizi dapat berjalan aman, tertib dan sesuai regulasi.
"Pemenuhan PBG ini penting bukan hanya dari sisi administrasi, tapi juga untuk melindungi pengelola, pekerja dan masyarakat yang dilayani," pungkas Teguh. **
Artikel Terkait

Empat Pemuda Terjun ke Sungai Ketiwon Tegal Saat Razia Judi Sabung Ayam, Ini Penjelasan Polisi

H-10 Lebaran Diprediksi Mulai Terjadi Lonjakan di Terminal Tegal

Remaja Tenggelam di Pantai Alam Indah Tegal, Ditemukan Tim SAR dalam Waktu Kurang dari Dua Jam
