Satu Titik Belasan Tiang, DPRD Tegal Minta Provider Ditertibkan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19.43
Pohon-pohon tiang provider berdiri di bahu jalan, tepatnya di kawasan pertigaan Pasar Mambo, Jalan Gajahmada, Kelurahan Pekauman, Kota Tegal.
Pohon-pohon tiang provider berdiri di bahu jalan, tepatnya di kawasan pertigaan Pasar Mambo, Jalan Gajahmada, Kelurahan Pekauman, Kota Tegal.

Satu titik belasan tiang, DPRD Tegal minta provider ditertibkan karena semrawut, ganggu warga, dan berpotensi jadi sumber retribusi daerah.

TEGAL, puskapik.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, meminta Pemerintah Kota Tegal, melalui dinas terkait, untuk menindak tegas keberadaan tiang telekomunikasi milik sejumlah provider yang semrawut dan belum memiliki izin.

Menurut Sutari, pesatnya perkembangan dunia komunikasi berdampak pada menjamurnya tiang-tiang telekomunikasi di berbagai titik kota.

Bahkan, dalam satu lokasi bisa ditemukan hingga delapan sampai 12 tiang yang berdiri berdekatan.

Baca Juga: Bidik Peningkatan Pendapatan, DPUPR Kota Tegal Tertibkan Tiang Telekomunikasi Tak Berizin

“Ini menjadi persoalan serius. Dalam satu titik lokasi bisa ada banyak tiang, baik di tanah pemerintah maupun tanah milik masyarakat dan sering kali pemasangannya tidak memperhatikan aspek estetika,” ujar Sutari, Selasa 13 Januari 2026.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, selain merusak wajah kota, keberadaan tiang-tiang provider itu juga kerap mengganggu kenyamanan masyarakat.

Sutari menyebut, tak jarang tiang provider berdiri di depan rumah warga tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu.

“Kadang warga berangkat kerja belum ada tiang, pulang sudah ada tiang. Kesan di masyarakat seperti kucing-kucingan, menghindari pemilik rumah dan aparat setempat,” kata Sutari.

Sutari menegaskan, sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD, tiang telekomunikasi milik provider menjadi salah satu objek retribusi yang wajib ditunaikan kepada Pemerintah Kota Tegal.

Sutari menyebut, potensi pendapatan dari retribusi tersebut cukup besar apabila dilakukan penertiban dan penegakan aturan secara konsisten.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait