Polres Tegal Kota Tangkap Delapan Pengedar Narkoba, 2 di Antaranya di Bawah Umur

Jumat, 30 Januari 2026 | 19.16
Ekspos kasus narkoba Tegal
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya didampingi Kasatres Narkoba AKP Ade Priatna menunjukkan hasil penangkapan atau barang bukti berbagai jenis narkoba

Satres Narkoba Polres Tegal Kota telah mengungkap lima kasus peredaran narkoba, dan menangkap delapan pengedar dari kota dan kab Tegal

TEGAL, puskapik.com - Sepanjang Januari 2026, jajaran Satres Narkoba Polres Tegal Kota telah mengungkap lima kasus peredaran narkoba, dan menangkap delapan pengedar di sejumlah lokasi Kota dan Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya SIK MH, didamping Kasatres Narkoba AKP Ade Priatna mengatakan, penangkapan pengedar narkoba itu, dilakukan setelah mengembangkan penyidikan berkait laporan informasi masyarakat, dan penelusuran melalui akun instagram.

''Di Kota Tegal, pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, dan dua rumah kos di wilayah Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur,'' tandas Kapolres Tegal Kota, sambil menambahkan untuk penangkapan di wilayah Kabupaten Tegal, terjadi di wilayah Mejasem Barat, Kecamatan Kramat.

Baca Juga: Seorang Pengamen di Kota Tegal Dalang 4 Kasus Curanmor

Dari penangkapan sejumlah pengedar itu, total barang bukti yang disita adalah, Narkoba jenis Sabu seberat 5,73 Gram, Tembakau Gorila 315,54 Gram, dan 95 butir obat berbahaya.

''Untuk kasus yang terjadi sebelum dan sesudah berlakunya KUHP baru, penerapan pasal disesuaikan,'' terang AKBP Heru Antariksa Cahya didamping Kasatres Narkoba AKP Ade Priatna.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus peredaran berbagai jenis narkoba itu, pertama dilakukan pada Kamis 1 Januari 2026, di wilayah Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota menangkap pengedar berinisial WD (38) dan GA (38), dengan barang bukti tiga paket Sabu seberat 0,92 Gram.

''Keduanya dijerat Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena terjadi sebelum berlakunya KUHP baru,'' jelas AKBP Heru.

Berikutnya pada Selasa 6 Januari 2026, di Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Tim dari Satres Narkoba menyita enam paket Sabu seberat 1,75 Gram.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait