Belajar dari Sanksi KLHK, Pemkot Tegal Akan Bangun TPA Bokong Semar Terintegrasi dan Modern

Rabu, 12 November 2025 | 02.26
Belajar dari Sanksi KLHK, Pemkot Tegal Akan Bangun TPA Bokong Semar Terintegrasi dan Modern

TEGAL, puskapik.com - Bukan sekadar proyek infrastruktur, pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Bokong Semar di Kota Tegal ternyata berawal dari tamparan keras Kementerian Lingkungan Hidup dan ...

TEGAL, puskapik.com - Bukan sekadar proyek infrastruktur, pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Bokong Semar di Kota Tegal ternyata berawal dari tamparan keras Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK. Pemerintah Kota Tegal mendapat sanksi administrasi berupa paksaan penghentian seluruh kegiatan TPA Muarareja yang dinilai melanggar aturan karena masih menggunakan sistem open dumping, cara lama yang mencemari lingkungan. Sanksi tersebut tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 759 Tahun 2025. Tak mau menunggu lama, Pemkot langsung tancap gas menindaklanjuti seluruh diktum yang diberikan KLHK. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Yuli Prasetyo mengatakan, ada lima paksaan yang harus dipenuhi dalam sanksi tersebut. “Semuanya sudah kami selesaikan sesuai waktu yang ditetapkan. Bahkan beberapa lebih cepat dari target,” ujar Yuli dalam laporan peresmian TPA Bokong Semar, Selasa 11 November 2025. Salah satunya, penghentian aktivitas TPA Muarareja yang semestinya dilakukan 5 Desember 2025, justru ditutup lebih awal pada 13 November 2025. Penyusunan dokumen rencana pemindahan yang ditargetkan 30 hari juga rampung dalam waktu kurang dari 25 hari. Bahkan, pembangunan TPA Bokong Semar yang diberikan tenggat satu tahun hingga Juni 2026, kini sudah terealisasi hanya dalam waktu setengah tahun. “Ini jadi bukti keseriusan Pemkot Tegal menindaklanjuti sanksi KLHK sekaligus mempercepat transformasi pengelolaan sampah di kota ini,” tegas Yuli. TPA Bokong Semar berdiri di atas lahan sekitar 14 hektare, dengan area awal yang baru dimanfaatkan seluas dua hektare. Dari luas itu, sekitar 1,34 hektare digunakan untuk landfill dan 3.000 meter persegi untuk pengolahan air lindi. Meski lahan landfill masih terbatas dibandingkan volume sampah harian 120-130 ton, DLH sudah menyiapkan rencana jangka panjang. Mulai 2026, TPA Bokong Semar akan dikembangkan sebagai TPA terintegrasi yang mampu mengolah sampah menjadi energi terbarukan. “Konsepnya Refused Derived Fuel (RDF) dan kami sudah menjalin komunikasi dengan SBI Cilacap untuk kerja sama pemanfaatan hasil RDF. Harapannya, yang dibuang ke TPA nanti hanya residu kecil dari hasil pengolahan,” jelas Yuli. Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyebut sanksi KLHK justru menjadi momentum perubahan menuju pengelolaan sampah yang modern dan ramah lingkungan. “Rata-rata timbulan sampah di Tegal mencapai 160-180 ton per hari. Kalau tidak dikelola dengan baik, bisa merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Dedy Yon. Dedy Yon menargetkan Zero Waste 2029 melalui edukasi masyarakat, penguatan bank sampah serta peningkatan fasilitas di TPST dan TPA. “TPA Bokong Semar jadi langkah awal untuk keluar dari sistem lama. Kami ingin TPA ini benar-benar modern, terintegrasi dan punya standar nasional. Kalau semua pihak berkomitmen, target zero waste bukan mimpi,” pungkas Dedy Yon. **

Artikel Terkait