Peserta PBI JKN Dinonaktifkan per 1 Februari 2026, Ini Tiga Syarat Bisa Aktif Lagi

peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, dengan memenuhi sejumlah kriteria.

TEGAL, puskapik.com - Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK, dilaporkan mengalami penonaktifan kepesertaan.

Menanggapi informasi tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan data yang dilakukan pemerintah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, penonaktifan peserta PBI JK dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku efektif mulai 1 Februari 2026.

Baca Juga: Beasiswa Santri & Pengasuh Pesantren Jateng 2026 Dibuka

Dalam SK tersebut, dilakukan penyesuaian data, di mana peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru.

"Secara jumlah total, peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya," ujar Chohari, Rabu 4 Februari 2026.

Menurut Chohari, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran JKN benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Meski demikian, Chohari menegaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, dengan memenuhi sejumlah kriteria.

Pertama, peserta tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Baca Juga: Niat Menolong Berujung Duka, Korban Tenggelam di Sungai Kaligenteng Ditemukan Meninggal Dunia

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait