Pemutakhiran DTSEN Lemah, Zaenal Nurohman Dorong Revisi Perwal RTLH Kota Tegal

Jumat, 23 Januari 2026 | 18.19
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, memimpin rapat kerja bersama Dinas Sosial di Ruang Rapat Komisi II, Kamis 22 Januari 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, memimpin rapat kerja bersama Dinas Sosial di Ruang Rapat Komisi II, Kamis 22 Januari 2026.

Komisi II DPRD Kota Tegal menilai pemutakhiran DTSEN masih lemah. Zaenal Nurohman dorong sosialisasi data dan revisi Perwal RTLH agar adaptif

TEGAL, puskapik.com - Komisi II DPRD Kota Tegal menyoroti masih lemahnya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial dan program penanggulangan kemiskinan di Kota Tegal.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Tegal bersama Dinas Sosial dan lintas organisasi perangkat daerah, seperti Disperkim, Bapperida, Asisten Pemerintahan serta Asisten Perekonomian, Kamis 22 Januari 2026.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman mengatakan, persoalan utama yang ditemukan di lapangan adalah minimnya pemahaman masyarakat terkait posisi desil DTSEN serta alur perubahan data.

Baca Juga: Perjakon Kabupaten Tegal Audiensi ke DPRD, Sampaikan 7 Poin Aturan Memberatkan Kontraktor

“Banyak masyarakat belum mengetahui mereka berada di desil berapa dan bagaimana cara mengeceknya. Ini menjadi PR besar, sehingga kami minta Dinas Sosial lebih masif melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan dan RT RW,” kata Zaenal, kepada puskapik.com, Jumat 23 Januari 2026.

Menurut Zaenal, proses pemutakhiran data, verifikasi, validasi hingga ground checking menjadi poin evaluasi utama. Padahal, mekanisme pengajuan sanggahan atau perubahan data dibuka setiap bulan.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal ini menjelaskan, masyarakat yang secara faktual masuk kategori miskin atau tidak mampu, namun berada di desil 6 hingga 10, sejatinya memiliki hak untuk mengajukan sanggahan perubahan data.

Baca Juga: Cewek Wajib Tahu, Kesumba Keling Ternyata Aman untuk Pewarna Lipstik

“Masalahnya, sosialisasi terkait cara menyanggah atau mengajukan perubahan desil ini belum berjalan maksimal,” ujar Zaenal.

Komisi II DPRD juga menyoroti proses ground checking di tingkat kelurahan yang dinilai belum optimal. Zaenal menyebut, operator kelurahan yang melakukan verifikasi dan validasi di lapangan sebagian besar merupakan relawan dengan honor yang sangat terbatas.

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait