DPUPR Kota Tegal Normalisasi Aliran Sipesing untuk Atasi Banjir di Margadana

Kamis, 13 November 2025 | 00.44
DPUPR Kota Tegal Normalisasi Aliran Sipesing untuk Atasi Banjir di Margadana

TEGAL, puskapik.com - Setelah hampir setahun dibongkar pada 13 Desember 2024 lalu, proyek normalisasi dan pelebaran saluran Sipesing di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, akhirnya mulai dik...

TEGAL, puskapik.com - Setelah hampir setahun dibongkar pada 13 Desember 2024 lalu, proyek normalisasi dan pelebaran saluran Sipesing di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, akhirnya mulai dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal. Saluran yang berada di depan Terminal Tegal itu sebelumnya menjadi biang banjir di wilayah Margadana karena mengalami penyempitan dan tersumbat reruntuhan beton tua. Kini, DPUPR melakukan pelebaran dari dua meter menjadi 3,5 meter sepanjang 30 meter dengan pasangan batu kali. Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya menjelaskan, pekerjaan dilakukan selama 38 hari, sejak 23 Oktober hingga 30 November 2025. “Aliran dari Sipesing ini terintegrasi dengan Kali Kemiri. Saat musim hujan alirannya sering terhambat karena penyempitan. Tahun lalu sudah dibongkar dan tahun ini mulai kita kerjakan. Saat ini, pekerjaan sudah berjalan sekitar 15 persen,” ujar Heru, Rabu 12 November 2025. Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, menyebut pembongkaran talud saluran Sipesing berawal dari inisiatif warga bersama pihak kecamatan. Pasalnya, wilayah Margadana kerap terendam banjir karena luapan Sipesing yang sulit dinormalisasi akibat saluran tertutup beton. “Petugas PSDA kesulitan saat melakukan pembersihan karena di atas talud ditutup beton. Melalui APBD 2025, kami alokasikan Rp 190 juta untuk normalisasi agar aliran lancar dan banjir bisa diminimalisir,” ungkap Zaenal, legislator asal Dapil Margadana itu. Sementara itu, Sub Koordinator Pemeliharaan PSDA DPUPR Kota Tegal, Wahyu Adi Sutopo menambahkan, banyak drainase hingga sungai di Kota Bahari yang tertutup beton tanpa izin teknis yang semestinya. Hal ini menyulitkan petugas untuk melakukan pemeliharaan. “PBG itu bukan izin untuk membangun jembatan. Kalau mau bangun jembatan di atas aliran sungai, harus ada izin dan rekomendasi teknis dari bidang PSDA,” tegas Wahyu. Wahyu menjelaskan, masyarakat yang ingin membangun jembatan dapat mengajukan permohonan ke DPUPR dengan menyertakan lokasi dan rencana bangunan. Setelah diverifikasi, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi teknis berupa RAB dan gambar ruang sebagai pedoman. “Sebelum rekomtek keluar, masyarakat tidak diperbolehkan membangun jembatan. Kalau nekat, konsekuensinya harus dibongkar dan disesuaikan dengan rekomendasi teknis,” ucap Wahyu. **

Artikel Terkait