LIPSUS City Walk Slawi, Wajah Alun-alun, Bukan Kantong PKL (2)
Rabu, 17 Desember 2025 | 01.44

SLAWI, puskapik.com- Keberadaan City Walk Slawi, Kabupaten Tegal Walaupun banyak yang protes dengan penebangan pohon di Jalan Gajah Mada, tapi telah diganti dengan pohon tabebuya atau sakura lokal. "N...
SLAWI, puskapik.com- Keberadaan City Walk Slawi, Kabupaten Tegal Walaupun banyak yang protes dengan penebangan pohon di Jalan Gajah Mada, tapi telah diganti dengan pohon tabebuya atau sakura lokal.
"Nantinya, pohon sakura saat berbunga akan sangat indah. Kedepan, kami akan mulai menata Alun-alun Hanggawana," kata Bupati Ischak.
Penataan Alun-alun Hanggawana, kata dia, minimal membutuhkan anggaran Rp20 miliar.
Anggaran itu juga untuk penataan pedagang dengan membuat bangunan food court atau corner.
Hal itu akan lebih memperindah wajah Kota Slawi menjadi lebih rapi.
"Kami juga menginginkan Jalan Gajah Mada Slawi bebas dari pedagang," harap Mas Bupati.
Namun demikian, Bupati Tegal H Ischak memberikan kelonggaran terhadap pedagang yang menggunakan kendaraan atau sturback keliling (starling).
Namun, pedagang dilarang naik di trotoar jalan dan mendirikan tenda.
"Jangan semi permanen, apalagi buang kotoran di drainase. Kita larang itu," tegas Bupati Ischak.
Kasatpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi menuturkan, sosialisasi terhadap para pedagang di Jalan Gajah Mada Slawi telah dilakukan.
Pihaknya meminta untuk para pedagang tidak membuat tenda atau bangunan semi permanen.
"Data sementara ada 33 pedagang. Sebanyak 31 warga Kabupaten Tegal, dan 2 warga luar Kabupaten Tegal," kata Kasatpol.
Supriyadi menyampaikan, 33 pedagang yang menggunakan tempat semi permanen dan starling telah menandatangani surat pernyataan.
Mereka siap mematuhi aturan dan jika melanggar siap dikenakan saksi sesuai dengan aturan berlaku.
"Sesuai Perbup Nomor 7 Tahun 2018 bahwa Jalan Gajahmada bukan kantong PKL. Pernyataan dari DPUPR Kabupaten Tegal bahwa jalur lurus Jalan Gajah Mada bukan bagian dari komplek Alun-alun Hanggawana. Hal itu menegaskan bahwa Jalan Gajah Mada bukan kantong PKL," terang Andi, sapaan akrab Supriyadi.
Ditambahkan, dalam Pasal 25 Perda Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa pengecualian jika mendapatkan izin Bupati Tegal atau pejabat yang berwenang. Artinya jika kebijakan Bupati Tegal untum starling masih diperbolehkan, maka Pasal 25 otomatis gugur.
"Starling karena pengecualian dan mendapat ijin Bupati, maka boleh berada di Jalan Gajah Mada," pungkasnya.***



