Dua Pedagang Pasar Pagi Tegal Ditegur Dinkes, Jual Makanan Berformalin

Rabu, 17 Desember 2025 | 19.08
Dua Pedagang Pasar Pagi Tegal Ditegur Dinkes, Jual Makanan Berformalin

TEGAL, puskapik.com - Dinas Kesehatan Kota Tegal memberikan teguran tegas kepada dua pedagang di Pasar Pagi Kota Tegal setelah ditemukan makanan yang mengandung formalin. Teguran serupa juga akan dibe...

TEGAL, puskapik.com - Dinas Kesehatan Kota Tegal memberikan teguran tegas kepada dua pedagang di Pasar Pagi Kota Tegal setelah ditemukan makanan yang mengandung formalin. Teguran serupa juga akan diberikan kepada distributor ikan teri yang berasal dari Kabupaten Brebes, sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut. Kasus makanan berformalin ini terungkap saat Pemerintah Kota Tegal menggelar pemeriksaan makanan dan minuman menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Rabu, 17 Desember 2025. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M Zaenal Abidin mengatakan, dua pedagang yang kedapatan menjual makanan berformalin telah diberi teguran sesuai standar operasional prosedur. "Kami memberikan teguran tegas sesuai SOP. Jika tidak diindahkan, tentu akan ada sanksi yang lebih berat. Tidak hanya pedagang, distributor juga akan kami beri teguran," ujar Zaenal. Zaenal mengungkapkan, temuan makanan berformalin ini bukan kali pertama terjadi. Kasus serupa juga ditemukan pada momentum yang sama pada tahun 2024. "Tahun lalu sudah pernah terjadi, dan sekarang terulang kembali. Kami akan mempertimbangkan sanksi lanjutan apabila pedagang masih membandel," tegas Zaenal. Zaenal juga mengingatkan masyarakat akan bahaya formalin jika dikonsumsi dalam jangka panjang. "Formalin merupakan bahan pengawet berbahaya. Jika dikonsumsi terus-menerus, dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk kerusakan ginjal," pungkas Zaenal. **

Artikel Terkait