Bidik Peningkatan Pendapatan, DPUPR Kota Tegal Tertibkan Tiang Telekomunikasi Tak Berizin

Selasa, 13 Januari 2026 | 19.36
Sejumlah petugas DPUPR Kota Tegal, membongkar tiang provider di kawasan Jalan Kartini. Foto : Dok Bina Marga DPUPR
Sejumlah petugas DPUPR Kota Tegal, membongkar tiang provider di kawasan Jalan Kartini. Foto : Dok Bina Marga DPUPR

Bidik peningkatan PAD, DPUPR Kota Tegal menertibkan tiang dan kabel fiber optik tak berizin demi jalan tertib, aman, dan sesuai aturan.

TEGAL, puskapik.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pemanfaatan bagian-bagian jalan kota, khususnya terkait pemasangan jaringan utilitas telekomunikasi di ruang milik jalan.

Pelaksana tugas Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan tata kelola jalan kota agar pemanfaatannya lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu fokus pengawasan yakni pemasangan tiang telekomunikasi dan jaringan kabel fiber optik milik provider pada ruas-ruas jalan kota.

Baca Juga: Gerak Cepat Pemprov Jateng Tangani Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati

Menurut Heru, pemanfaatan bagian-bagian jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

“Sebelumnya, beberapa provider telekomunikasi yang memiliki tiang dan kabel fiber optik di ruas jalan kota telah kami berikan surat pemberitahuan dan surat peringatan, baik secara lisan maupun tertulis, agar memenuhi kewajiban pembayaran retribusi,” ujar Heru, Selasa 13 Januari 2026.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD, di mana tiang telekomunikasi dan jaringan kabel fiber optik termasuk dalam objek retribusi daerah.

Baca Juga: Desa Wisata Sigedong Tegal, 7 Potensi Wisata Alam dengan View Gunung Slamet

Heru berharap, dengan optimalisasi penarikan retribusi ini, Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Tegal dapat terus meningkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Setiabudi, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tiga bulan terakhir pihaknya telah melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan kota.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait