Awas, ASN Kabupaten Tegal Dilarang Flexing di Medsos, 4 PPPK Diberhentikan
Kamis, 2 Oktober 2025 | 01.26

SLAWI, puskapik.com – Sebanyak 4 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kabupaten Tegal, diberhentikan karena melakukan pelanggaran serius. Pemberhentian itu dilakukan karena pegawai ...
SLAWI, puskapik.com – Sebanyak 4 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kabupaten Tegal, diberhentikan karena melakukan pelanggaran serius. Pemberhentian itu dilakukan karena pegawai tersebut sudah tidak bisa dibina.
“Sepanjang 2025 ini, kami sudah memberhentikan empat PPPK karena pelanggaran serius. Ada yang masih bisa dibina, tetapi jika pelanggaran yang parah dan regulasi memungkinkan diberhentikan, maka harus diberhentikan,” kata Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman saat sambutan Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK serta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN di Pendopo Amangkuta komplek perkantoran Pemkab Tegal, Rabu 1 Oktober 2025.
"ASN, termasuk PPPK, jangan di media sosial di tengah kondisi daya beli masyarakat yang menurun. Pegawai pemerintah harus menjaga empati," kata Bupati Ischak.
Bupati meminta ASN harus bijak mengelola media sosial. Jangan gunakan hanya untuk pamer. "Saya pun menghindari hal itu demi menghormati kondisi masyarakat yang masih kesulitan,” tegas Ischak.
Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan, Bupati menegaskan ada mekanisme pembinaan yang dilakukan BKPSDM Kabupaten Tegal. Jika pelanggaran tergolong berat, sanksi tegas bisa dijatuhkan mulai dari demosi hingga pemberhentian.
Lebih lanjut dijelaskan, sebanyak 223 PPPK serta CPNS lulusan IPDN resmi dilantik oleh Bupati Tegal. Dalam prosesi tersebut, para pegawai diambil sumpah janjinya sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara langsung dari Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ischak Maulana Rohman menyampaikan bahwa pelantikan PPPK tahap II dengan anggaran tahun 2024 ini mencakup 223 pegawai.
Dari jumlah tersebut, 15 orang menjabat sebagai pengawas sekolah, 2 orang merupakan CPNS lulusan IPDN dan mayoritas berasal dari tenaga kesehatan dengan total 179 pegawai yang tersebar di berbagai instansi.
Bupati menegaskan bahwa status PPPK bukan sekadar simbol, melainkan sebuah amanah dan tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“SK ini bukan akhir, tapi awal perjalanan panjang untuk mengabdi. Masyarakat kini kritis, jika ada kebijakan yang merugikan pasti akan diprotes. Maka, PPPK harus menjadi etalase pemerintah daerah. Jika pelayanannya baik, citra Pemkab Tegal juga baik, sebaliknya bila buruk maka pemerintah ikut tercoreng,” pungkasnya. **
Artikel Terkait

FOBI Kota Tegal Wakili Indonesia di Kejuaraan Barongsai Hainan Cina
Selasa, 6 Januari 2026

Pemkab Tegal Tetapkan Roadmap ETPD dan Luncurkan e-SPPT PBB-P2
Selasa, 6 Januari 2026

UPS Tegal Dukung Gebrakan Kemendiktisaintek
Selasa, 6 Januari 2026

Perumda Air Minum Tirta Ayu Targetkan 2.650 Sambungan Baru, Ini Lokasinya
Selasa, 6 Januari 2026