28 SPPG di Kota Tegal Terancam Ditutup, Ini Penyebabnya
Selasa, 16 Desember 2025 | 04.02

TEGAL, puskapik.com – Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tegal terancam ditutup. Ancaman tersebut muncul lantaran puluhan SPPG tersebut hingga kini belum mengantongi Persetujua...
TEGAL, puskapik.com – Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tegal terancam ditutup. Ancaman tersebut muncul lantaran puluhan SPPG tersebut hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari total 29 SPPG yang telah beroperasi dalam beberapa pekan terakhir, baru satu lokasi yang tercatat telah melengkapi perizinan PBG sesuai ketentuan.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasteya, menjelaskan bahwa penutupan bukan dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan peringatan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau tidak memproses PBG, akan kami beri teguran satu sampai tiga kali. Jika teguran tidak diindahkan, baru kami koordinasikan dengan Satpol PP,” ujar Heru.
Menurutnya, hampir seluruh SPPG di Kota Tegal memanfaatkan bangunan lama, seperti ruko atau rumah tinggal, yang dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan fungsi tersebut mewajibkan adanya pembaruan PBG.
“SPPG itu punya risiko teknis. Ada instalasi gas, pembuangan limbah, sanitasi, hingga kelistrikan berdaya besar. Ini tidak bisa dianggap sepele,” jelasnya.
Heru menegaskan, DPUPR berkewajiban memastikan setiap bangunan laik fungsi dan aman digunakan, termasuk dari sisi kekuatan struktur dan jalur evakuasi.
“Kami ingin memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu, PBG ini wajib,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bangunan harus terlebih dahulu memiliki PBG. Meski idealnya izin diurus sebelum pembangunan, pada bangunan lama yang berubah fungsi tetap harus dilakukan pembaruan izin.
Terkait biaya, Heru memastikan pengurusan PBG tidak mahal dan transparan. Untuk bangunan usaha, tarif berkisar Rp 30 ribu per meter persegi, sementara rumah tinggal sekitar Rp 13 ribu per meter persegi. Biaya pembaruan PBG bahkan lebih murah dan langsung masuk ke kas daerah.
“Tidak ada pungutan lain. Kalau ada, silakan dilaporkan,” tegasnya.
DPUPR mengimbau pemilik atau pengelola SPPG segera mengurus PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal. Jika seluruh persyaratan lengkap, proses perizinan bisa diselesaikan dalam satu hari.
“Kalau masih mengabaikan, sesuai aturan kami bisa menghentikan aktivitas bangunan, bahkan menonaktifkan usahanya,” pungkas Heru. **



