1.813 SK PIP Aspirasi Diserahkan di Tegal

Selasa, 16 Desember 2025 | 04.15
1.813 SK PIP Aspirasi Diserahkan di Tegal

TEGAL, puskapik.com - Sebanyak 1.813 Surat Keputusan atau SK nominasi Program Indonesia Pintar atau PIP Aspirasi diserahkan kepada masyarakat Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Penyerahan SK dilakukan...

TEGAL, puskapik.com - Sebanyak 1.813 Surat Keputusan atau SK nominasi Program Indonesia Pintar atau PIP Aspirasi diserahkan kepada masyarakat Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Anggota Komisi X DPR RI, H. Agung Widyantoro, di GOR Wisanggeni, Senin 15 Desember 2025. Dalam sambutannya, Agung Widyantoro menjelaskan bahwa penyaluran 1.813 SK PIP Aspirasi tersebut difasilitasi melalui DPRD Kota Tegal, Arie Prima Setyoko, dengan penanganan administratif dilakukan oleh dr. Dewa Taruna Negara. “Pembagian dilakukan dalam dua gelombang pertemuan. Total penerima sebanyak 1.813 siswa dari sejumlah sekolah jenjang SD hingga SMA,” ujar Agung.

Untuk jenjang Sekolah Dasar, masing-masing siswa menerima bantuan beasiswa sebesar Rp 450.000 per tahun, yang pada 2026 mendatang akan meningkat menjadi Rp 600.000.

Sementara itu, siswa jenjang SMP menerima Rp 750.000 dan akan naik menjadi Rp 1 juta pada tahun depan, sedangkan siswa SMA menerima Rp 1,8 juta.

Agung menegaskan, penerima PIP harus memenuhi syarat Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang tercatat di pangkalan data sekolah guna menghindari terjadinya duplikasi bantuan.

“Kriteria penerima PIP adalah masyarakat miskin dan rentan miskin. Selama memenuhi syarat dan masuk dalam Dapodik, maka akan diterbitkan SK nominasi,” jelas Agung.

Agung juga mengungkapkan, alokasi PIP yang disalurkan pihaknya mencapai sekitar 50 ribu siswa, sementara untuk Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah sekitar 1.000 mahasiswa.

Adapun pola penyaluran PIP terdiri dari dua jalur, yakni PIP reguler melalui sekolah dan PIP Aspirasi melalui anggota DPR RI.

“Bagi penerima yang sudah mendapatkan SK nominasi, dapat segera melakukan aktivasi agar dana bisa dicairkan,” tambah Agung.

Sementara itu, Arie Prima Setyoko menjelaskan bahwa proses aktivasi dilakukan dengan menyertakan surat keterangan aktif dari sekolah.

Surat tersebut dibawa ke bank penyalur dengan melengkapi persyaratan lain seperti Kartu Keluarga, KTP orang tua serta menghadirkan siswa penerima.

“Setelah aktivasi, karena ini tahap kedua, akan ada relaksasi. Pada 26 Desember 2025, dana akan otomatis ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” jelas Arie.

Arie berharap, bantuan beasiswa PIP tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa dan meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat. **

Artikel Terkait