DPRD Kabupaten Tegal Dorong Sosialisasikan Pendataan Ulang Penerima BPJS Kesehatan PIB

Kamis, 16 April 2026 | 09.16
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, KRT Sugono Adinagoro kunjungi pasien yang ditahan karena Iyan BPJS Kesehatan nunggak, baru-baru ini. (Dok)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, KRT Sugono Adinagoro kunjungi pasien yang ditahan karena Iyan BPJS Kesehatan nunggak, baru-baru ini. (Dok)

Wakil Ketua DPRD Tegal minta sosialisasi ulang BPJS PBI, soroti warga tak bisa pulang RS karena kartu nonaktif dan tunggakan iuran yang memberatkan.

SLAWI, puskapik.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, KRT Sugono Adinagoro meminta sosialisasi pendataan ulang BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada masyarakat. Hal itu dikarenakan banyak masyarakat yang mengalami perubahan status ekonomi.

"Saya baru-baru ini mendapatkan keluhan dari masyarakat yang tak bisa pulang setelah dirawat di rumah sakit. Ini karena BPJS Kesehatannya tidak aktif," kata Sugono yang juga menjabat Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, Kamis 16 April 2026.

Sugono mengaku miris dengan kondisi keluarga pasien asal Margasari itu. Cucunya yang dirawat beberapa hari, sudah bisa diperbolehkan pulang.

Baca Juga: PT RGP Borong Dua Penghargaan di Developer Gathering 2026

Namun, setelah dilakukan pengecekan, BPJS Kesehatan yang dimilikinya sudah tidak dibayar 2 tahun. Kondisi itu membuat cucunya belum bisa dipulangkan. Pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan minta untuk dilunasi.

"Tunggakan mencapai Rp870ribu dan denda Rp900 ribu. Keluarga itu tidak mampu bayar, karena ibu dari anak yang dirawat ditinggalkan suaminya," cerita Sugono.

Pihak keluarga sudah berupaya untuk mencari pinjaman ke tetangganya, namun belum mampu menutupi tunggakan dan dendanya.

Baca Juga: SMAN 1 Paguyangan Brebes Titik Awal Roadshow Nasional Ngaji Lewat Seni

Sugono juga telah berupaya untuk mencari keringanan dari BPJS kesehatan dan pihak rumah sakit. Akan tetapi, karena aturan sistem di BPJS Kesehatan yang mengharuskan untuk dibayarkan, maka akhirnya Sugono secara sukarela membayar tunggakan dan denda tersebut.

"Bukan soal nilainya, tapi mungkin banyak masyarakat yang mengalami hal serupa. Ini harus ada solusi untuk mengatasi persoalan masyarakat seperti ini," ujarnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait