Awas! Nekat Nongkrong dan Bikin Konten di Rel Kereta Api Tegal Bisa Dipenjara atau Denda Rp15 Juta

Bupati Ischak Maulana Rohman larang warga beraktivitas di jalur rel. Pelanggar terancam 3 bulan penjara atau denda Rp15 juta demi keselamatan.
SLAWI, puskapik.com – Bagi warga Kabupaten Tegal yang hobi ngabuburit, nongkrong, atau sekadar berburu konten estetik di jalur kereta api, sebaiknya segera hentikan kebiasaan tersebut.
Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, secara resmi mengeluarkan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas di sepanjang jalur dan perlintasan kereta api.
Aturan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/77-1/15 tentang larangan aktivitas di area jalur dan perlintasan kereta api di Kabupten Tegal, yang diterbitkan pada 27 Februari 2026.
Baca Juga: Pemkab Tegal Usulkan Jaminan Hidup bagi 2.466 Warga Padasari Terdampak Tanah Bergerak
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Elliya Hidayah
melalui Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Perparkiran, Agil Suprayogi menjelaskan, langkah ini diambil menyusul meningkatnya mobilitas masyarakat dan kecepatan frekuensi perjalanan kereta api di wilayah Kabupaten Tegal yang berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tegal tidak main-main. Dalam edaran tersebut, masyarakat diingatkan kembali aturan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat yang nekat melanggar bisa terjerat hukum serius.
"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain yang mengganggu perjalanan kereta api, dapat dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000," terang Agil mengutip poin 2 surat edaran tersebut.
Larangan ini secara spesifik menyoroti tren aktivitas yang kerap dilakukan anak muda dan masyarakat umum, di antaranya
bermain atau berjalan di atas rel, membuat konten video atau berswafoto (selfie) dan ngabuburit atau nongkrong di area perlintasan.


